Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan (Electronic Commerce) Ditinjau dari Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Isi Artikel Utama

Bohri Bohri
Muhtar Dahri
Febrian Chandra

Abstrak

Perlindungan Konsumen, Perdagangan Transaksi Elektronik, Dan adapun penelitian ini meng analisa melindungi hukum yang didapatkan oleh seseorang dalam menjalankan jual beli melalui media elektronik. Bisa mendatangkan Manfat yang jelas, menurut pendaopat studi ilmu hukum, suatu pendapat yang jelas yang diadakan oleh akademik, sebagai sebuah pendapat bagi seseorang yang ingin menganalisa sebuah ketetapan hukum yang timbul bagi seseorang ingin jual beli E-Commerce. Tujuan Penelitian mencari aspek hukum kontrak dagang melalui transaksi E-Commerce di tinjau dari undang-umdang tengang transaksi E-Commerce.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengambil berbagai sumber dari maupun peraturan perundang-undangan, penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli, makalah, dan jurnal hukum. Perlindungan konsumen dalam bertransaksi secara elektronik. Meskipun transaksi yang melibatkan e-commerce ini merupakan transaksi yang melibatkan perdagangan elektronik, masih ada beberapa celah dalam undang-undang yang secara khusus menangani permasalahan ini. Meskipun sekarang undang-undang transaksi elektronik tersebut hanya berlaku untuk Bab V Pasal 7 hingga 22 dan umumnya bersifat umum dan tidak khusus.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bohri, Bohri, Muhtar Dahri, dan Febrian Chandra. “Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan (Electronic Commerce) Ditinjau Dari Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. ADIL 4, no. 2 (November 26, 2022): 24-33. Diakses Maret 28, 2024. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/82.
Bagian
Articles

Referensi

Barkatullah, Abdul, dan Halim, (2020). Hukum Transaksi Elektronik, Nusa Media, Bandung.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, (2018), Metode Penelitian Hukum, Rafika Aditama, Bandung.

Farida, Hasyim, (2009). Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta

Muhaimin (2020), Metodologi Penelitian Hukum, University Press

Salim (2020), Hukum Kontrak, Jakarta Sinar Grafika

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>