Analisis Penegakan Hukum Praktek Monopoli dalam Persaingan Usaha di Indonesia
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia patut dibanggakan. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha merupakan persaingan yang diperbolehkan, akan tetapi apabila persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, maka menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha tersebut dilarang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Bohri Bohri, Muhtar Dahri, Febrian Chandra, Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan (Electronic Commerce) Ditinjau dari Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Fitri Kartika Sari, Tesa Yulia, Wida Mustia Ningsih, PENGARUH PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PARTISIPASI POLITIK INDIVIDU (STUDI KASUS DARI PERSPEKTIF GENDER) , ADIL: Vol 7 No 1 (2025): ADIL