Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko

Isi Artikel Utama

Febrian Chandra
Harmaini Harmaini
Dedi Candra

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penyelesaian perkara pidana pencurian dengan dakwaan subsidiaritas. untuk mengetahui pertanggungjawaban   pidana   pencurian   dengan   dakwaan   subsidiaritas   di Pengadilan Negeri Bangko. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini Pada kasus pencurian yang dilakukan oleh ZA, serta dalam pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Tetapi pada putusannya mengandung makna yang ambigu karena dalam dakwaan subsidiair pasal 363 ayat (1) ke (5) juga dimasukkan dalam dakwaan primair, artinya asas subsidiaritas dalam kasus ini tidak dapat digunakan, tetapi dalam dakwaan seharusnya menjadi dakwaan subsidiar karena menjadi ketentuan hukumannya berbeda dengan pasal 363 ayat (1). Berdasarkan unsur-unsur yang terkait dengan pasal-pasal pencurian yang dijatuhkan kepada terdakwa dan berdasarkan teori-teori pemidanaan maka hakim dapat memutus perkara sesuai dengan ketentuan pasal-pasal pencurian yang termuat dalam KUHP

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chandra, Febrian, Harmaini Harmaini, dan Dedi Candra. “Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko”. ADIL 5, no. 2 (November 26, 2023): 1-11. Diakses April 28, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/113.
Bagian
Articles

Referensi

Abidin, Zainal dan Andi Hamzah. (2010). Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: Yarsif Watampone.

Abidin, AZ. (1983). Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.

Atmasasmita, Romli, (1996) Sistem Peradilan Pidana ; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bandung: Bina Cipta.

Bahri, R. A., Hidayah, M. F., & Putri, Z. (2023). Concursus Delictorum dalam Putusan Nomor 25/PID. B/2021/PN. BKO. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 70-81.

Chazawi, Adami, (2003) Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang: Bayu Media.

Dahri, M., Sayuti, S., & Chandra, F. (2023). Penerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu. Wajah Hukum, 7(2), 508-519.

Efendi, Erdianto, (2011). Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Hamzah, Andi. (2005). Hkum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Huda, Chairul, (2006). Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: PT. Kencana.

Mardiansyah, Y., Harmaini, H., & Sasmita, R. (2024). Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 23-38.

Nawawi Arief, Barda. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Grup.

_________, (2001) Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lamintang dan Siromangkir, (1979), C. Delik Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik Dan Lain Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Tarsito, Bandung.

Moeljatno. (2015). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, (1985). Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono, (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Remmelink, Jan. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ridho, F. A. (2023). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 22-34.

Sudarsono, (1992). Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>