Pengawasan Sektor Kehutanan ditinjau dari Perspektif Aturan Perundang-Undangan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Febrian Chandra

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterlibatan pemerintah dalam kegiatan masyarakat dengan instrumen yuridis berupa perizinan, namun perizinan tidak berhenti pada tahap pemberian izin saja, setelah izin dikeluarkan maka diperlukanlah pengawasan, untuk itu diperlukanlah aturan yang jelas, mengenai pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ilmu hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yaitu penelitian terhadap konsep-konsep hukum seperti sumber hukum, fungsi hukum, lembaga hukum, dan sebagainya. Dengan metode penelitian ini ditemukanlah  aturan aturan mengenai pengawasan sektor kehutanan, yang saling berbenturan yakni Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dapat menimbulkan multitafsir satu sama lain, atas dasar hal itu produk-produk hukum haruslah dirancang secara tepat guna untuk eksistensi dari hutan itu sendiri, sehingga produk hukum itu dapat menjadi sarana untuk mencapai pembangunan hutan lestari, untuk itu pembangunan hutan lestari harus didasarkan kepada  kemauan, kesadaran, dan keputusan politik, hal inilah yang kemudian akan memberikan implikasi bukan saja untuk generasi sekarang namun juga generasi yang akan datang.

 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chandra, Febrian. “Pengawasan Sektor Kehutanan Ditinjau Dari Perspektif Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia”. ADIL 3, no. 2 (November 26, 2021): 12-21. Diakses Oktober 30, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/22.
Bagian
Articles

Referensi

Anggriani, Jum, (2012) Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Bethan, Syamsuharya, (2008) Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional, Bandung: PT. Alumni.

Bram, Deni, (2014) Hukum Lingkungan Hidup. Bekasi: Gramata.

Direktorat Penelitian dan Pengembangan, (2014) Kajian Sistem Perizinan di Sektor Sumber Daya Alam : Studi Kasus Sektor Kehutanan, , Jakarta: KPK.

Hardjasoemantri, Koesnadi, (2005) Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Helmi, (2012) Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika.

Iskandar, (2015) Hukum Kehutanan, Bandung: Mandar Maju.

Sutedi, Adrian, (2010) Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama