Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan (Electronic Commerce) Ditinjau dari Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan Konsumen, Perdagangan Transaksi Elektronik, Dan adapun penelitian ini meng analisa melindungi hukum yang didapatkan oleh seseorang dalam menjalankan jual beli melalui media elektronik. Bisa mendatangkan Manfat yang jelas, menurut pendaopat studi ilmu hukum, suatu pendapat yang jelas yang diadakan oleh akademik, sebagai sebuah pendapat bagi seseorang yang ingin menganalisa sebuah ketetapan hukum yang timbul bagi seseorang ingin jual beli E-Commerce. Tujuan Penelitian mencari aspek hukum kontrak dagang melalui transaksi E-Commerce di tinjau dari undang-umdang tengang transaksi E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengambil berbagai sumber dari maupun peraturan perundang-undangan, penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli, makalah, dan jurnal hukum. Perlindungan konsumen dalam bertransaksi secara elektronik. Meskipun transaksi yang melibatkan e-commerce ini merupakan transaksi yang melibatkan perdagangan elektronik, masih ada beberapa celah dalam undang-undang yang secara khusus menangani permasalahan ini. Meskipun sekarang undang-undang transaksi elektronik tersebut hanya berlaku untuk Bab V Pasal 7 hingga 22 dan umumnya bersifat umum dan tidak khusus.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Muhtar Dahri, Motivasi Mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi Mengikuti Perkuliahan Aspek Hukum Dalam Bisnis Dengan Metode Diskusi Berbasis Kasus , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Ditya Putri Wulansari, Muhtar Dahri, Tiara Ananda, Lidia Dama Yanti, Kekosongan Hukum Dalam Pengawasan Program Magang Luar Negeri: Analisis Kasus Dugaan Tppo Mahasiswa Indonesia di Hungaria , ADIL: Vol 7 No 2 (2025): ADIL