Analisis dan Prediksi Kasus Positif Covid-19 dengan Menggunakan Perbandingan Metode Backpropagation dan Metode Kalman Filter di Jambi
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
World Health Organization (WHO) menetapkan adanya virus corona varian baru yang ditemukan di Afrika Selatan yaitu virus Corona varian Omicron. Virus Corona varian Omicron ini ditetapkan oleh WHO masuk ke dalam kategori Variant of Concern (VOC) pada tanggal 26 November 2021. Kategori Variant of Concern (VOC) ini diartikan sebagai varian virus Corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin. Sedangkan di Indonesia Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan temuan virus corona varian omicron ini pada tanggal 27 November 2021 yang diduga dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Nigeria. Virus corona varian omicron ini memiliki daya tular lima kali lipat dari varian Delta. Tanggal 4 Januari 2022 Kementerian Kesehatan RI mencatat ada 254 kasus covid-19 akibat penularan virus corona varian omicron. Total kasus Omicron sejak Desember 2021 sampai 12 Februari 2022 adalah 2.980 kasus yang diprediksi puncak kenaikan penularan virus corona varian omicron ini pada awal Maret 2022. Untuk mengantisipasi adanya lonjakkan yang semakin tinggi dan meminimalisir kerugian material maupun immateral, maka pemerintah perlu melakukan prediksi jumlah pasien terinfeksi untuk menyusun langkah-langkah kesehatan masyarakat dalam mengembangkan pencegahan dan pengendalian terhadap mata rantai COVID-19 varian Omicron. Salah satu data yang diperlukan untuk mencapai keperluan tersebut ialah prediksi kasus positif COVID-19 varian Omicron dengan menggunakan jejak kasus infeksi COVID-19 varian Omicron terdahulu. Kemudian model prediksi dapat dikembangkan dengan menggunakan metode Backpropagation dan metode Kalman filter
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Febrian Chandra, Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Harmaini Harmaini, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Julia Susanti, Kehidupan Suku Anak Dalam Dengan Masyarakat di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Deni Satria, Kusaimah Kusaimah, Pengaruh Radiasi Layar Handphone terhadap Kemampuan Daya Penglihatan Mata pada Mahasiswa Gamers Menggunakan Handphone di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Harmaini Harmaini, PROBLEMATIKA TATANAN BIROKRASI SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK DI INDONESIA , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Harmaini Harmaini, Febrian Chandra, SELAYANG PANDANG HUKUM ADAT DI KABUPATEN MERANGIN , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Pengawasan Sektor Kehutanan ditinjau dari Perspektif Aturan Perundang-Undangan di Indonesia , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Deni Satria, Harmaini Harmaini, Implementasi Algoritme Fuzzy K-Nearest Neighbor Untuk Klasifikasi Urutan Metagenom , ADIL: Vol 5 No 1 (2023): ADIL
- Bohri Bohri, Muhtar Dahri, Febrian Chandra, Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan (Electronic Commerce) Ditinjau dari Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Merangin Tahun 2022 Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Harmaini Harmaini, Dedi Candra, Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko , ADIL: Vol 5 No 2 (2023): ADIL