Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Isi Artikel Utama

Febrian Chandra

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran akan pentingnya peran pemuda terhadap pembangunan berkelanjutan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan melihat langsung kenyataan di lapangan dan melihat keaktifan dari kenyataan yang ada di lapangan serta mempelajari teori-teori yang berkenan dengan Lingkungan Hidup serta menggambarkan kekosongan hukum terkait pentingnya peran pemuda sebagai agen of change lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan pada para pemuda di Desa Kungkai. Dari pengumpulan data dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa pola pembangunan konvensional yang mengeksploitasi lingkungan secara besar-besaran merupakan pola yang telah usang dan harus segera digantikan dengan pola pembangunan alternatif, yaitu pola pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), yang tentu melibatkan semua elemen masyarakat terkhususnya pemuda. Para pemuda dalam hal ini tidak harus menjadi penegak dalam hukum lingkungan, yang harus dilakukan sebagai langkah awal adalah memberikan jaminan pada diri sendiri terlebih dahulu. Pemerintah memegang peranan penting dalam aktifnya pemuda sebagai agen perubahan, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi pada para pemuda, selain itu juga dibutuhkan aturan yang mengatur keberfungsian pemuda, sehingga para pemuda memiliki landasan yang kuat dalam menyelamatkan lingkungan hidup.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chandra, Febrian. “Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”. ADIL 3, no. 1 (Mei 26, 2021): 1-11. Diakses Maret 28, 2024. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/18.
Bagian
Articles

Referensi

Iskandar. (2015) Hukum Kehutanan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan, Bandung: Mandar Maju.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Mandar Maju.

Rawls, John. (2011). A Theory of Justice (Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Silalahi, Daud dan Kristianto, (2015). Hukum Lingkungan dan Perkembangan di Indonesia, Bandung: Keni Media.

Sinamo, Nomensen. (2010). Hukum Lingkungan di Indonesia, Tanggerang: Pustaka Mandiri.

Sugandhy, Aca dan Rustam Hakim. (2009) Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan, Jakarta: Bumi Aksara.

Sutedi, Adrian. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama