Perlindungan Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu yang Karyanya diplagiasi di Media Sosial

Isi Artikel Utama

Kusaimah Kusaimah

Abstrak

Kekayaan Intelektual merupakan suatu alat untuk meraih dan
mengembangkan ekonomi, dalam arti sempit terhadap pencipta atau penemu itu
sendiri, dan dalam arti luas untuk peningkatan ekonomi negara sebagai salah satu
sumber devisa. Sebagai contoh salah satunya yang berpotensi untuk
dikembangkan dalam era ekonomi kreatif saat ini adalah karya seni. Hasil
penelitian ini menunjukan perlindungan hak cipta terhadap pencipta lagu yang
dibajak pihak lain bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap
suatu ciptaannya, yaitu hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic
right). Hak tersebut bersifat khusus atau istimewa, karena hanya dimiliki oleh
pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Serta upaya yang dapat
ditempuh bagi pencipta lagu dalam mengatasi pembajakan dalam media sosial
adalah dengan cara mendaftarkan ciptaannya tersebut kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusaimah, Kusaimah. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Karyanya Diplagiasi Di Media Sosial ”. ADIL 4, no. 1 (Mei 26, 2022): 78-87. Diakses April 29, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/101.
Bagian
Articles

Referensi

Ketut, D. (November 216). Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Cv Budi Utama.

Kusono, H. (2016 No.3). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencitaan

Lagu Yang Di Unduh Di Internet. Ilmiah, Vol.10.

Maharani, K. (2006.No3). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu.

Ilmiah, Vol.4.

e-ISSN 2747-2965

p-ISSN 2477- 6211

Adil : Vol 4, No 1, Mei 2022 87

Miranda, C. (2021 No.1). Perlindungan Hakcipta Terhadap Penciptaan Lagu

Dalam Penggunaan Video Parodi Di Yutube. Ilmiah, Vol.4.

UNDANG-UNDANG Pasal 9 ayat (1) TENTANG Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement

Estabshing The World Trade Organization) dalam UUD pasal 40 ayat 1 dan 2

UUHC