Perlindungan Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu yang Karyanya diplagiasi di Media Sosial
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kekayaan Intelektual merupakan suatu alat untuk meraih dan
mengembangkan ekonomi, dalam arti sempit terhadap pencipta atau penemu itu
sendiri, dan dalam arti luas untuk peningkatan ekonomi negara sebagai salah satu
sumber devisa. Sebagai contoh salah satunya yang berpotensi untuk
dikembangkan dalam era ekonomi kreatif saat ini adalah karya seni. Hasil
penelitian ini menunjukan perlindungan hak cipta terhadap pencipta lagu yang
dibajak pihak lain bahwa pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak terhadap
suatu ciptaannya, yaitu hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic
right). Hak tersebut bersifat khusus atau istimewa, karena hanya dimiliki oleh
pencipta dan pemegang hak cipta terhadap karya ciptanya. Serta upaya yang dapat
ditempuh bagi pencipta lagu dalam mengatasi pembajakan dalam media sosial
adalah dengan cara mendaftarkan ciptaannya tersebut kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Harmaini Harmaini, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Julia Susanti, Kehidupan Suku Anak Dalam Dengan Masyarakat di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Deni Satria, Kusaimah Kusaimah, Pengaruh Radiasi Layar Handphone terhadap Kemampuan Daya Penglihatan Mata pada Mahasiswa Gamers Menggunakan Handphone di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA UNTUK IBU-IBU PKK DI DESA BIRUN KECAMATAN PANGKALAN JAMBU KABUPATEN MERANGIN , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM