Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang

Isi Artikel Utama

Kusaimah Kusaimah

Abstrak

Konsumen pengiriman barang seharusnya telah dilindungi oleh UU No. 8 tahun 1999
perihal perlindungan konsumen. Pada prakteknya yang terjadi, konsumen tak jarang
masih merasa dirugikan dampak perseteruan pengiriman barang pelaku bisnis
menyampaikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen dalam masalah
hilang atau rusak sinkron dengan nilai barang. Bila kasusnya merupakan
keterlambatan barang mana kerugiannya mampu mencakup hal yang imateriil, maka
pelaku bisnis seharusnya bisa menyampaikan tanggung jawab supaya konsumen tak
terlalu merasa dirugikan. Peneliti ini bertujuan buat menganalisis dan mengetahui
bentuk perlindungan konsumen terhadap keterlambatan barang bila pandang berasal
pelaku bisnis, peran pemerintah hingga tahap penyelesaian persetueruan primer yang
diangkat pada penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan konsumen khususnya pada
hal terjadi keterlambatan pengiriman barang, penelitian researc library dengan
analisis kualitatif yang kemudian diperoleh hasil bahwa penggantian kerugian tidak
sama di masing- masing perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Perbedaan
terletak pada persoalan pengiriman seperti kerusakan barang, kehilangan barang, serta
keterlambatan. Kerugian immateriil yang dialami oleh konsumen pada hal terjadi
keterlambatan barang ternyata belum dapat diganti kerugiannya. Hal ini diakrenakan
dasar pelaku bisnis memenuhi prestatsi merupakan sebuah kontrak baku yang mana
ada restriksi bila pelaku bisnis tidak berbuat sesuai yang diperjanjikan dan
mengakibatkan kerugian immateriil, maka hal ini termasuk dalam kategori
wanprestasi artinya sesuatu yang bisa dievaluasi dengan materi sesuai menggunakan
yang sudah disepakati sebelumnya dikontrak serta konsumen tidak bisa menuntut
ganti rugi yang bersifat immateriil.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusaimah, Kusaimah. “Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang”. ADIL 3, no. 1 (Mei 26, 2021): 76-85. Diakses April 3, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/99.
Bagian
Articles

Referensi

Akhmaddhian, Suwari &Agustiwi, Asri (2016). Perlindungan aturan terhadap

konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik diindonesia. Jurnal

Unifikasi, Vol. 3 NO 3 juli), p.51

Holijah (2014). Pengintegrasian Urgensi serta keberadaan Tanggung jawab absolut

produk barang cacat tersembunyi pelaku perjuangan dalam UndangUndang perlindungan Konsumen pada era globalisasi. Jurnal Dinamika

aturan, Vol 14 (No 1), pp.176-188.

Helmi hanum R. (1015). Eksistensi Badan Penyelesaian konurensi konsumen pada

memutuskan sangketa konsumen di indonesia. Jurnal hukum acara

perdata ADHAPER, Vol.1 (no 1) p. 79.

Masyur ,Ali, & Rahman, Irsan.( 2015). Penegak hukum proteksi konsumen menjadi

upaya perlindungan mutu produk nasional. Jurnal Pembaharuan hukum Vol.

II no 1 januari – april ), p.3 .

Nangin, C (2017). Proteksi hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian

dampak pengiriman barang oleh perusahaan ekspidisi menurut UU

nomor 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Lex Crimen

Vol. VI(No 4), pp 62-70.

Parhusip, Marlina. Putro, Tri Sukirno & Setiawan, Deny. (2017).Analisis Permintaan

Terhadap Jasa Pengiriman Pada PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (jne)

Tujuan Pekanbaru- Jakarta pada kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa,

Vol.I ( No. 1 september)p 3.

Ristanti, A.A Sagung Istri & Ariana, I Gede Putra (2016). Aspek perlindungan

hukum Terhadap Konsumen di Indonesia terkait cacat

Tersembunyi Pada Produk minuman Botol. Jurnal Kertha Semaya Vol. I (

No 1)p. 3.

Saliman, Abdul R.(2004) Esensi aturan bisnis. Jakarta: Kencana.

Soemitro, Ronny H.(1990). Metode penelitian aturan dan Jurimentri. Jakarta: Ghalia

Indonesia.

Wahyuningsih, S. (2013). Pengembangan layanan Jasa Pengiriman Pt. Pos indinesia

buat kebutuhan rakayat pada Kota Bandung. Jurnal Penelitian Pos serta

Informatika, Vol.III (No. 3 september), pp32-33.

Peraturan

Undang- Undang No 8 tahun 1999 tahun mngenai perlindungan konsumen

Undang –Undang nomor 38 tahun 2009 megeni Pos

Keputusan Direksi PT.Pos Indonesia (persero) Nomor KD.11/DITRAKET/0217

mengenai perubahan pertama atas KD.128/DIRRATKET/0616

mengenai Jaminan Ganti Rugi Surat Dan Paket Dalam Negeri.

Wibsite

Online, Hukum (2018). Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Sebagai Dsar

Gugatan.

Retrieved From