Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual

Isi Artikel Utama

Kusaimah Kusaimah

Abstrak

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Ciri dan kualitas barang yang dipelihara dan dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan reputasi (keterkenalan) atas barang tersebut, yang selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indikasi Geografis sangat penting untuk mendapat perlindungan hukum. Hal ini dilakukan agar hak-hak alami yang dimiliki oleh pemegang hak dapat terjamin dan dapat terwujudnya rasa aman karena suatu produk yang dihasilkan oleh alam maupun oleh kreatifitas manusia yang memiliki sesuatu yang khas yang tidak dapat ditemukan di tempat lain dan memiliki reputasi yang dapat meningkatkan daya saing suatu daerah ini mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah khususnya pemerintah daerah. Indikasi Geografis merupakan Indikator Kualitas. Suatu Indikasi Geografis menunjukkan kepada konsumen.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusaimah, Kusaimah. “Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual”. ADIL 3, no. 1 (Mei 26, 2021): 60-65. Diakses Mei 20, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/97.
Bagian
Articles

Referensi

Abdul Bari Azed, Kepentingan Negara Berkembang terhadap IG, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Traditional.

Lembaga Pengkajian Hukum International Fak Hukum UI kerjasama dengan Ditjen HKI, thn 2005.

Abdul Khadir, Muhammad. 2002. Kajian Hukum Ekonomi HKI, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Alfath, Tahegga. 2001, Efektifitas Hukum dalam Masyarakat (Prespektif Sosiologi Hukum). Jakarta

Alfons, Maria. “Impelentasi Perlindungan Indikasi Geografis atas produk-produk masyarakat lokal dalam perspektif Hak kekayaan Intelektual”, Disertasi., Universitas Brawijaya Malang, 2010.

Amiruddin, Asikin Zainal . 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Budi Ahus Riswandi dan M Sayamsuddin, HKI dan Budaya Hukum PT. Radja Grafindo Persada Jakarta 2004

Doyle, Johnson Paul. 1996, Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terjemahan Lawang, MZ Robert., Jakarta

Fadjar, A. Muktie., Perlindungan Hukum Unsur Esensial dalam suatu Negara,

Bayumedia Publishing, Malang, 1997.

Gayo, Gabela., “Perlindungan Indikasi Geografis bagi kopi Gayo”. Notes I love Gayo, 17 Januari 2010.