Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Ciri dan kualitas barang yang dipelihara dan dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan reputasi (keterkenalan) atas barang tersebut, yang selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indikasi Geografis sangat penting untuk mendapat perlindungan hukum. Hal ini dilakukan agar hak-hak alami yang dimiliki oleh pemegang hak dapat terjamin dan dapat terwujudnya rasa aman karena suatu produk yang dihasilkan oleh alam maupun oleh kreatifitas manusia yang memiliki sesuatu yang khas yang tidak dapat ditemukan di tempat lain dan memiliki reputasi yang dapat meningkatkan daya saing suatu daerah ini mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah khususnya pemerintah daerah. Indikasi Geografis merupakan Indikator Kualitas. Suatu Indikasi Geografis menunjukkan kepada konsumen.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Harmaini Harmaini, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Julia Susanti, Kehidupan Suku Anak Dalam Dengan Masyarakat di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Deni Satria, Kusaimah Kusaimah, Pengaruh Radiasi Layar Handphone terhadap Kemampuan Daya Penglihatan Mata pada Mahasiswa Gamers Menggunakan Handphone di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA UNTUK IBU-IBU PKK DI DESA BIRUN KECAMATAN PANGKALAN JAMBU KABUPATEN MERANGIN , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu yang Karyanya diplagiasi di Media Sosial , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM