Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum

Isi Artikel Utama

Kusaimah Kusaimah

Abstrak

Sebagai negara kepulauan dengan pengetahuan, tradisi dan budaya serta
iklim tropis yang menghasilkan banyak jenis benda dengan potensi ekonomi yang
tinggi, maka Indonesia memandang perlu adanya barang/produk yang legal. Kita
harus punya konsep perlindungan yang ada untuk banyak orang dan memberikan nilai
ekonomi yang bisa dikembangkan. Isu kekayaan intelektual yang timbul di beberapa
negara, termasuk Indonesia, sangat membutuhkan perlindungan hukum atas kekayaan
intelektual. Perlindungan adalah tentang memungkinkan pemilik kekayaan
intelektual, baik individu, kelompok atau perusahaan, untuk menegakkan hak-hak
mereka dan mengeksplorasi properti mereka dengan aman. Kita juga bisa
menciptakan kondisi ekonomi dan ekonomi nasional dari produk yang kita gunakan.
Itu membawa manfaat dan kemakmuran bagi orang-orang dan melindungi mereka.
Melindungi kekayaan intelektual untuk publik adalah konsep aturan hukum yang
lebih diutamakan daripada prinsip wet mattyhide. Selain negara hukum, terdapat pula
konsep negara hukum yang mengedepankan persamaan di depan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui pelembagaan sistem peradilan
yang bebas dan tidak mengikat

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusaimah, Kusaimah. “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum”. ADIL 3, no. 2 (November 26, 2021): 171-177. Diakses Oktober 30, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/100.
Bagian
Articles

Referensi

alfons, m. (september 2017, vol. 14 ). implementasi hak kekayaan intelektual. ilmiah ,

daniel dan , w. (2009). metode penulisan karya ilmiah. bandung laboratorium

pendidikan kewarganegaraan.

ramli. (maret 2021.vol.21). perlindungan kekayaan intelektual . sosialis, 1.

warjayawan, w. (desember 2016). hak kekayaan intelektual. jakarta: all right

reserved.

widayanti. (desember 2016). negara hukum, konstitusi,. semarang : unissula press

semarang .