Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sebagai negara kepulauan dengan pengetahuan, tradisi dan budaya serta
iklim tropis yang menghasilkan banyak jenis benda dengan potensi ekonomi yang
tinggi, maka Indonesia memandang perlu adanya barang/produk yang legal. Kita
harus punya konsep perlindungan yang ada untuk banyak orang dan memberikan nilai
ekonomi yang bisa dikembangkan. Isu kekayaan intelektual yang timbul di beberapa
negara, termasuk Indonesia, sangat membutuhkan perlindungan hukum atas kekayaan
intelektual. Perlindungan adalah tentang memungkinkan pemilik kekayaan
intelektual, baik individu, kelompok atau perusahaan, untuk menegakkan hak-hak
mereka dan mengeksplorasi properti mereka dengan aman. Kita juga bisa
menciptakan kondisi ekonomi dan ekonomi nasional dari produk yang kita gunakan.
Itu membawa manfaat dan kemakmuran bagi orang-orang dan melindungi mereka.
Melindungi kekayaan intelektual untuk publik adalah konsep aturan hukum yang
lebih diutamakan daripada prinsip wet mattyhide. Selain negara hukum, terdapat pula
konsep negara hukum yang mengedepankan persamaan di depan hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia melalui pelembagaan sistem peradilan
yang bebas dan tidak mengikat
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Deni Satria, Kusaimah Kusaimah, Pengaruh Radiasi Layar Handphone terhadap Kemampuan Daya Penglihatan Mata pada Mahasiswa Gamers Menggunakan Handphone di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum YPM , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Harmaini Harmaini, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Julia Susanti, Kehidupan Suku Anak Dalam Dengan Masyarakat di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, PERENCANAAN KEUANGAN KELUARGA UNTUK IBU-IBU PKK DI DESA BIRUN KECAMATAN PANGKALAN JAMBU KABUPATEN MERANGIN , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Kusaimah Kusaimah, Perlindungan Hak Cipta terhadap Pencipta Lagu yang Karyanya diplagiasi di Media Sosial , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM