Perlindungan Hukum terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia

Isi Artikel Utama

Kusaimah Kusaimah

Abstrak


Pelanggaran terhadap hak merek ternama sangat sering terjadi di
Indonesia. Salah satu contoh yang jelas adalah hak atas merek sepatu terkenal
yaitu sepatu Vans yang toko aslinya tutup. mudah dipalsukan karena harganya
jauh lebih murah. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ilmiah ini bertujuan
untuk memperjelas perlindungan hukum hak merek terkenal di Indonesia dan
akibat hukum bagi pelanggar hak merek terkenal di Indonesia terkait KUH
Perdata dan UU No. 20 Tahun 2016. dan Merek dan Merek Dagang; Indikasi
Geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian normatif. Melindungi hak merek terkenal sangat penting. Untuk merek
terkenal, perlindungan yang diberikan kepada merek ada dua macam, yaitu
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan
hukum atas hak merek terkenal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat hukum bagi
pelanggar merek adalah dapat menuntut ganti rugi karena telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan menggunakan merek tanpa persetujuan dan
izin terlebih dahulu dari pemilik merek terdaftar.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusaimah, Kusaimah. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal Di Indonesia”. ADIL 4, no. 2 (November 26, 2022): 124-131. Diakses April 29, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/102.
Bagian
Articles

Referensi

Dharmawan, N. K. (2016). buku ajar hal kekayaan intelektual. yogyakarta:

deeppublish.

Hariyani, I. (2010). Prosedur pengurusan HAKI yang benar. yoygakarta: pustaka

yustisia.

Hidayati, N. (desembber 2011). perlindungan hukum bagi merek yang terdaftar.

ragam jurnal pengembangan humanivora , vol. 11 No. 3, hal. 180.

Marzuki, P. M. (2010). penelitian hukum, cetakan keenam. jakarta: kencana

prenanda media group.

Miru, A. ,. (2005). hukum merek cara mudah mempelajari undang-undang merek.

jakarta: PT.Raja Grafindo persada.

Usman, R. (2003). hukum hak atas kekayaan intelektual. bandung: PT.Alumni.

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis