Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Merangin Tahun 2022 Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016

Isi Artikel Utama

Febrian Chandra

Abstrak

Penulisan ini berada pada tatanan kajian hukum normatif, dengan mangkaji dinamika politik pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Merangin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian yuridis normatif meliputi pengkajian mengenai asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan metode yang digunakan maka dapat diketahui bahwa Pemilihan kepala desa di Kabupaten Merangin tahun 2022 merupakan gambaran pemilihan secara langsung, yang benar-benar harus diperhatikan keberadaannya oleh negara dengan berbagai fasilitas, terhadap seluruh kebutuhan dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan di 172 Desa se-Kabupaten Merangin, yang dilaksanakan pada 14 Mei 2022, Pilkades di Kabupaten Merangin tidak sesederhana apa yang di bayangkan. karena terdapat banyak aturan yang harus dipedomani serta menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak. Mulai dari proses, hasil hingga pasca kegiatan Pemilihan Kepala Desa adalah satu kesatuan yang utuh dan erat terkait di dalam menentukan arah dan agenda enam tahun ke depan ke mana desa tersebut akan dibawa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chandra, Febrian. “Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Merangin Tahun 2022 Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016”. ADIL 4, no. 1 (Mei 26, 2022): 1-11. Diakses April 3, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/42.
Bagian
Articles

Referensi

Budiarjo, Miriam. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Agung, Suharyanto. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat Tionghoa Dalam Pemilihan Kepala Daerah: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 2(2): 151-160.

Gaffar, Affan. (2009). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Irawan. (2012). Politik Di Indonesia. Surabaya:Usaha Nasional.

Irma Safni. (2017). Budaya Politik di Lingkungan Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT. Agung Abadi Indonesia.

Liando, Daud, M. (2014). Pemilu dan Partisipasi Politik Masyarakat (Studi pada Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Kabupaten Minahasa Tahun 2014): Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2016.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Surbakti, Ramlan. (2015). Memahami Ilmu Politik . Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Syafiie Kencana, Inu. (2002). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Widjaja, HAW. (2003). Otonomi Desa. Jakarta: Raja Gravindo Persada.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama