Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Merangin Tahun 2022 Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penulisan ini berada pada tatanan kajian hukum normatif, dengan mangkaji dinamika politik pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Merangin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian yuridis normatif meliputi pengkajian mengenai asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan metode yang digunakan maka dapat diketahui bahwa Pemilihan kepala desa di Kabupaten Merangin tahun 2022 merupakan gambaran pemilihan secara langsung, yang benar-benar harus diperhatikan keberadaannya oleh negara dengan berbagai fasilitas, terhadap seluruh kebutuhan dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan di 172 Desa se-Kabupaten Merangin, yang dilaksanakan pada 14 Mei 2022, Pilkades di Kabupaten Merangin tidak sesederhana apa yang di bayangkan. karena terdapat banyak aturan yang harus dipedomani serta menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak. Mulai dari proses, hasil hingga pasca kegiatan Pemilihan Kepala Desa adalah satu kesatuan yang utuh dan erat terkait di dalam menentukan arah dan agenda enam tahun ke depan ke mana desa tersebut akan dibawa.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Febrian Chandra, Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Harmaini Harmaini, Febrian Chandra, Kusaimah Kusaimah, Julia Susanti, Kehidupan Suku Anak Dalam Dengan Masyarakat di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Harmaini Harmaini, PROBLEMATIKA TATANAN BIROKRASI SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK DI INDONESIA , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Harmaini Harmaini, Febrian Chandra, SELAYANG PANDANG HUKUM ADAT DI KABUPATEN MERANGIN , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Deni Satria, Febrian Chandra, Analisis dan Prediksi Kasus Positif Covid-19 dengan Menggunakan Perbandingan Metode Backpropagation dan Metode Kalman Filter di Jambi , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Pengawasan Sektor Kehutanan ditinjau dari Perspektif Aturan Perundang-Undangan di Indonesia , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Bohri Bohri, Muhtar Dahri, Febrian Chandra, Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan (Electronic Commerce) Ditinjau dari Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Harmaini Harmaini, Dedi Candra, Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko , ADIL: Vol 5 No 2 (2023): ADIL
- Prengki Pransisko, Muhtar Dahri, Febrian Chandra, Efektifitas Upaya Pemberantasan Narkotika Pada Kalangan Remaja Oleh Kepolisian Kecamatan Tabir Barat 2021, Kabupaten Merangin , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM