Analisis Yuridis Permasalahan Perizinan dan Dampak Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Merangin

Isi Artikel Utama

Harmaini Harmaini

Abstrak

Penulisan ini berada pada tatanan kajian hukum normatif, dengan mangkaji permasalahan perizinan serta dampak lingkungan dari perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merangin,  akar permasalahan terletak pada fungsi pemerintah daerah dalam perizinan kelapa sawit, karena pemerintah disini berkedudukan sebagai primus inter pares (bukan pemilik atau penguasa negara dan rakyat), sebagai pamong, yang mengemban tugas memimpin masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam hal ini berada pada konteks perkebunan kelapa sawit. Secara normatif adanya upaya pengaturan ataupun penataan kembali hukum perizinan di daerah saat ini dalam rangka pelaksanaan pemerintah daerah yang desentralistik, demokratik, serta terintegrasinya kepentingan kelestarian fungsi lingkungan hidup kedalamnya menjadi kebutuhan cukup mendesak. Di Merangin sendiri Perkebunan kelapa sawit mencapai 57.258 Ha, namun dalam hal ini banyak sekali masalah masalah perizinan, kebanyakan masalah terjadi pada saat perkebunan mulai digarap, pembakaran lahan tanpa ada koordinasi akan menciptakan masalah lingkungan, dan masalah lainnya yang sering mucul di Merangin adalah membuka perkebunan dahulu kemudian mengurus izin, ini jelas sebuah sistem yang salah. Perusahaan atau perorangan dalam pembukaan lahan harus memperhatikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harmaini, Harmaini. “Analisis Yuridis Permasalahan Perizinan Dan Dampak Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Merangin”. ADIL 3, no. 2 (November 26, 2021): 1-11. Diakses Oktober 30, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/21.
Bagian
Articles

Referensi

Chandra, Febrian. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Jurnal Ekopendia: Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. Vol 5. No 1: 103-110

Machmud, Syahrul. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Utama, I Made Arya. (2009). Hukum Lingkungan: Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Pustaka Sutra.

Pudyatmoko, Sri. (2009). Perizinan: Problema dan Upaya Pembenahan. Yogyakarta: Grasindo.

Pahan, Iyung. (2007). Panduan Lengkap Kelapa Sawit : Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir. Depok: Penebar Swadaya.