Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko

Isi Artikel Utama

harmaini harmaini

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penyelesaian perkara pidana pencurian dengan dakwaan subsidiaritas. untuk mengetahui pertanggungjawaban   pidana   pencurian   dengan   dakwaan   subsidiaritas   di Pengadilan Negeri Bangko. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini Pada kasus pencurian yang dilakukan oleh ZA, serta dalam pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Tetapi pada putusannya mengandung makna yang ambigu karena dalam dakwaan subsidiair pasal 363 ayat (1) ke (5) juga dimasukkan dalam dakwaan primair, artinya asas subsidiaritas dalam kasus ini tidak dapat digunakan, tetapi dalam dakwaan seharusnya menjadi dakwaan subsidiar karena menjadi ketentuan hukumannya berbeda dengan pasal 363 ayat (1). Berdasarkan unsur-unsur yang terkait dengan pasal-pasal pencurian yang dijatuhkan kepada terdakwa dan berdasarkan teori-teori pemidanaan maka hakim dapat memutus perkara sesuai dengan ketentuan pasal-pasal pencurian yang termuat dalam KUHP

Rincian Artikel

Cara Mengutip
harmaini, harmaini. “Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko”. ADIL 5, no. 1 (Mei 26, 2023): 1-10. Diakses April 3, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/108.
Bagian
Articles