Tinjauan Yuridis Eksistensi Bantuan Pemerintah terhadap Para Pekerja dalam Masa Pandemi COVID-19

Isi Artikel Utama

Harmaini Harmaini

Abstrak

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah terkait bantuan dana selama masa pandemic COVID-19, dengan metode yang digunakan adalah metode ilmu hukum normatif. Dari metode yang digunakan dapat dianalisa permasalahan terkait bantuan-bantuan COVID-19 yang tidak tidak hanya soal ihwal dengan kebenaran yang merupakan tugas pemerintah. Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi semua sektor ekonomi saat bergerak ke sektor ketenagakerjaan. Jumlah pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19, baik formal maupun informal, mencapai 1,7 juta.. Penggangguran selama COVID-19 ini mencapai 2,92 hingga 5,23 juta orang.  Beberapa harapan harus dimunculkan selama masa darurat, harapan itu harus tumbuh seiring dengan iklim investasi yang Kembali menggelora, sehingga tenaga kerja yang terserap akan semakin meningkat.  dalam hal ini pemerintah memutuskan tentang apa yang dapat menolong masyarakat lebih jauh tentang keputusan ini yang berhubungan sangat erat dengan suatu ketepatan. Banyak sekali kelemahan-kelemahan yang ditemukan di dalam bantuan pemerintah, seperti pendaftar bisa saja memanipulasi data yang mereka miliki, sehingga menyebabkan mereka mendapatkan bantuan tersebut. Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis karena sudah banyak sekali bantuan-bantuan yang diberikan namun diterima oleh banyak orang yang tidak berhak mendapatkannya. Untuk itu diperlukanlah aturan khusus yang mengatur terkait bantuan-bantuan ini.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harmaini, Harmaini. “Tinjauan Yuridis Eksistensi Bantuan Pemerintah Terhadap Para Pekerja Dalam Masa Pandemi COVID-19”. ADIL 3, no. 1 (Mei 26, 2021): 22-30. Diakses April 3, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/20.
Bagian
Articles

Referensi

HS, Ridwan. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Juaningsih, Imas Novita. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa

Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Adalah : Buletin Hukum dan Keadilan. Volume 4 Nomor 1. 189-196.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Prajnaparamitha, Kanyaka, Mahendra Ridwanul Ghoni. (2020). Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum. Administrative Law & Governance Journal. Volume 3 Issue 2. 314-328.

Scholten, Paul. (2013). Struktur Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni.