Penegakan Hukum Lingkungan (Study Kasus Oknum Kades Melakukan Penebangan Liar di kawasan Hutan Produksi)

Isi Artikel Utama

Fitri Kartika Sari

Abstrak

Hutan merupakan paru paru dunia tempat dimana makhluk hidup dan berbagai sumber daya alam yang bisa didapatkan di dalam hutan dan tak ternilai banyak nya sumber daya alam yang memberikan manfaat besar bagi manusia.hutan juga merupakan sumber daya alam yang memberikan begitu banyak nya manfaat untuk manusia Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian preskriptif hubungan hukum. Spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data yang digunakan melalui metode library research (metode kepustakaan) dengan menguji bahan dokumen dan bahan pustaka guna penegakan hukum terhadap kasus penebangan liar nalo tantan kesimpulan yang didapatkan adalah adanya rasa kesadaran masyarakat adat untuk menjaga kelestarian hutan di kabupaten merangin

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sari, Fitri Kartika. “Penegakan Hukum Lingkungan (Study Kasus Oknum Kades Melakukan Penebangan Liar Di Kawasan Hutan Produksi)”. ADIL 4, no. 1 (Mei 26, 2022): 102-110. Diakses April 29, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/116.
Bagian
Articles

Referensi

Amiruddin & Zainal asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum, 2012, Raja Grafindo Persada Jakarta. Hal 188

Cahyono, S. A., Warsito, S. P., Andayani, W., & Darwanto, D. H. (2015). Faktor-faktor yang mempengaruhi kebakaran hutan di Indonesia dan implikasi kebijakannya. Jurnal Sylva Lestari, 3(1), 103-112.

Chandra, F. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Ekopendia, 5(1), 103-110.

Chandra, F. (2021). Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. ADIL, 3(1), 1-11.

Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-11.

Chandra, F. (2024). Hukum Lingkungan. Meja Ilmiah Publikasi.

Chandra, F., & Harmaini, H. (2023). Membangun Hutan Lestari: Analisis Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 10(2), 179-188.

Hartati, H. (2023). Spatial Planning for Mining Exploitation Rights in Forest Area. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 17(1), 19-34.

Narindrani, F. (2018). Upaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 241.

Pasai, M. (2020). Dampak kebakaran hutan dan penegakan hukum. Jurnal pahlawan, 3(1), 36-46.

Pranata, I. G. F. A., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penebangan Liar di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(1), 35-44.

Salam, Rahayu. “Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Hutan Di Pulau Wangi-Wangi.” Walasuji : Jurnal Sejarah dan Budaya 8, no. 1 (2017): 113–128.

Wirmayanti, P. A. I., Widiati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2021). Akibat Hukum Penebangan Hutan secara Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 197-201.

Subhan. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perambahan Hutan Tnks (Studi Kasus Di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin)” (2021).

Tandir Rahmadi, Op.cit., hlm. 165

“Kompas.Com” (2022).

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004.

Undang-Undang No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.