Pandangan Hukum dalam Tradisi Kawin Lari di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai dorongan-dorongan yang salah satunya adalah menjalin suatu hubungan yang disebut dengan perkawinan. Akad nikah yang dilaksanakan menurut akidah Islam sebagai penghubung spiritual, membuktikan bahwa pasangan suami istri mempunyai ikatan lahir. Kawin lari merupakan pelanggaran hukum adat, pelanggaran wewenang orang tua, dan pelanggaran harkat dan martabat orang tua dan keluarga anak perempuan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis, dengan tujuan untuk menjelaskan atau mengevaluasi pokok bahasan kawin lari pada masyarakat Adat Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Kawin lari yang terjadi pada masyarakat adat Rantau Panjang merupakan praktik yang sudah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun, namun bukan merupakan suatu kebiasaan. proses konvensional hingga yang berkaitan dengan hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Karena perbuatannya, kawin lari di Rantau Panjang pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan, menjijikan, dan tidak bermartabat. Penyebab kawin lari (Lahi Kawin) ada empat, antara lain: pertama, keluarga pihak perempuan tidak menyetujui laki-laki yang dipilih oleh anaknya karena sudah mempunyai jodoh tersendiri bagi anak tersebut. Kedua, orang tua pihak (laki-laki/perempuan) menolak lamaran baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ketiga, adanya tradisi menikahkan anak keponakan di kalangan kerabat. Keempat, adanya kesenjangan strata sosial antara pihak-pihak yang hendak menikah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Febrian Chandra, Harmaini Harmaini, Dedi Candra, Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko , ADIL: Vol 5 No 2 (2023): ADIL
- harmaini harmaini, Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko , ADIL: Vol 5 No 1 (2023): ADIL
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Fitri Kartika Sari, Agustin C Karay, KEWENANGAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DALAM PELAKSANAAN LAPORAN MASYARAKAT , ADIL: Vol 2 No 1 (2020): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Fitri Kartika Sari, Penegakan Hukum Lingkungan (Study Kasus Oknum Kades Melakukan Penebangan Liar di kawasan Hutan Produksi) , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Ruwaiza Sasmita, Adat Lubuk Larangan Dalam Menjaga Kelestarian Sungai Pada Masyarakat Muara Siau , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Fitri Kartika Sari, Harmaini Harmaini, Siwi Amelia, Penerapan Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Pencurian di Wilayah Talang Kawo Bangko , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Ruwaiza Sasmita, Abil Evaldo, Fitri Kartika Sari, Motif Bungo Teratai dan Maknanya pada Batik Jambi , ADIL: Vol 5 No 2 (2023): ADIL
- Ruwaiza Sasmita, Penerapan Metode Crossword Puzzle Untuk meningkatkan Prestasi Belajar Pada Mata Kuliah Bahasa Inggris , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Ruwaiza Sasmita, Hayati Hayati, Angra Melina, Pengaruh Konsep Diri dan Resiliensi terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa Program Studi Hukum , ADIL: Vol 5 No 1 (2023): ADIL
- Ruwaiza Sasmita, Peningkatan Hasil Belajar Mahasiswa pada Mata Kuliah Kewarganegaraan Menggunakan Metode the Power of Two , ADIL: Vol 3 No 2 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM