Pandangan Hukum dalam Tradisi Kawin Lari di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin

Isi Artikel Utama

Ruwaiza Sasmita
Annisa Ullatifa
Fitri Kartika Sari

Abstrak

Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai dorongan-dorongan yang salah satunya adalah menjalin suatu hubungan yang disebut dengan perkawinan. Akad nikah yang dilaksanakan menurut akidah Islam sebagai penghubung spiritual, membuktikan bahwa pasangan suami istri mempunyai ikatan lahir. Kawin lari merupakan pelanggaran hukum adat, pelanggaran wewenang orang tua, dan pelanggaran harkat dan martabat orang tua dan keluarga anak perempuan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis, dengan tujuan untuk menjelaskan atau mengevaluasi pokok bahasan kawin lari pada masyarakat Adat Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Kawin lari yang terjadi pada masyarakat adat Rantau Panjang merupakan praktik yang sudah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun, namun bukan merupakan suatu kebiasaan. proses konvensional hingga yang berkaitan dengan hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Karena perbuatannya, kawin lari di Rantau Panjang pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan, menjijikan, dan tidak bermartabat. Penyebab kawin lari (Lahi Kawin) ada empat, antara lain: pertama, keluarga pihak perempuan tidak menyetujui laki-laki yang dipilih oleh anaknya karena sudah mempunyai jodoh tersendiri bagi anak tersebut. Kedua, orang tua pihak (laki-laki/perempuan) menolak lamaran baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ketiga, adanya tradisi menikahkan anak keponakan di kalangan kerabat. Keempat, adanya kesenjangan strata sosial antara pihak-pihak yang hendak menikah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sasmita, Ruwaiza, Annisa Ullatifa, dan Fitri Kartika Sari. “Pandangan Hukum Dalam Tradisi Kawin Lari Di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin”. ADIL 5, no. 2 (November 27, 2023): 12-18. Diakses Maret 16, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/114.
Bagian
Articles

Referensi

Abidin, Zainal dan Andi Hamzah. (2010). Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: Yarsif Watampone.

Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-11.

Michael, Tomy, and Kristoforus Laga Kleden, ‘Prinsip-Prinsip Yogyakarta Tahun 2007 (Studi Yuridis Empiris Di Provinsi Jawa Timur)’, IPTEK Journal of Proceedings Series, 0.5 (2018), 281

Munawar, Akhmad, ‘Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia’, Al-Adl : Jurnal Hukum, 7.13 (2015), 21–31.

UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, 1974, 1–15

Salman, S., Aljamili, M. F., & Fitrianti, D. (2023). Tinjauan Yuridis Pengakuan Negara Terhadap Merek yang Digunakan dalam Suatu Perdagangan. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 93-104.

Shofiyatul Azmi, ‘Pendidikan Kewarganegaraan Merupakan Salah Satu Pengejawantahan Dimensi Manusia Sebagai Makhluk Individu, Sosial, Susila, Dan Makhluk Religi’, Jurnal Ilmiah.Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 18.1 (2018), 77–86