Adat Lubuk Larangan Dalam Menjaga Kelestarian Sungai Pada Masyarakat Muara Siau

Isi Artikel Utama

Ruwaiza Sasmita

Abstrak

Dalam kehidupannya, masyarakat Adat selalu menjaga keseimbangan antara alam dan manusia, dan adat Lubuk Larangan merupakan salah satu bentuk penjagaan keseimbangan alam. Desa Muara Siau, yaitu wilayah yang mempunyai potensi kebudayaan dan wisata alam yang dapat dikembangkan diantaranya adalah potensi Lubuk Larangan dan hal tersebut mendasari dilaksanakannya penelitian ini. Penelitian ini mempergunakan metode deskriptif analitis dan mempergunakan dua teknik untuk pengumpulan data. Teknik mengumpulkan data yang pertama terlaksana dengan kajian kepustakaan. Kemudian teknik kedua pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian ini yaitu tujuan dari tata kelola Lubuk larangan adalah guna memberi perlindungan terhadap area Lubuk Larangan dan mekanisme tata kelola dari Lubuk Larangan dimulai dari mengawasi, mengatur  dan memberi  sanksi, serta tata cara dalam memanen.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sasmita, Ruwaiza. “Adat Lubuk Larangan Dalam Menjaga Kelestarian Sungai Pada Masyarakat Muara Siau”. ADIL 4, no. 2 (Februari 15, 2023): 50-56. Diakses April 29, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/85.
Bagian
Articles

Referensi

Afrianti, S. (2020). Rimbo Larangan Kearifan Lokal Masyarakat Minang Kabau untuk Menjaga Kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Agroprimatech, 3(2), 74-78.

Amanda, I. C. D. (2018). Identifikasi Bentuk-bentuk Kearifan Lokal dalam Sistem Religi Masyarakat Situs Sangiran Studi Kasus di Kecamatan Gondan-grejo, Karanganyar. the Jurnal Sangiran, VII/1, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Sragen.

Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-11.

Chandra, F. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Ekopendia, 5(1), 103-110.

Edy Sedyawati. (2006) Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hadi, R. (2019). Tradisi Ritual Ngayu-Ayu Dalam Menjaga Kelestarian Alam. JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala, 4(5).

Harmaini, H., & Chandra, F. (2020). Selayang Pandang Hukum Adat di Kabupaten Merangin: Kajian Masyarakat Hukum Adat. ADIL, 2(1), 32-39.

Harmaini, H., Chandra, F., Kusaimah, K., & Susanti, J. (2022). Kehidupan Suku Anak Dalam Dengan Masyarakat di Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun. ADIL, 4(2), 63-76.

Harsoyo. (1977). Manajemen Kinerja. Jakarta: Persada

Hutapea, H. M., & Lestarini, R. (2023). Tinjauan Kedudukan Dan Peran Kunci Intelektualitas Adat Sasi di Maluku Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Cakrawala Repositori IMWI, 6(1), 93-102.

Nasiwan, dkk. (2012). Dasar – Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : Ombak.

Njatrijani, R. (2018). Kearifan lokal dalam perspektif budaya Kota Semarang. Gema Keadilan, 5(1), 16-31.

Prabowo, Y. B., & Sudrajat, S. (2021). Kearifan Lokal Kasepuhan Ciptagelar: Pertanian Sebagai Simbol Budaya & Keselarasan Alam. Jurnal Adat dan Budaya Indonesia, 3(1), 6-16.

Sari, F. K., Chandra, F., & Rapiq, W. M. (2023). Penerapan Sanksi Hukum Adat Terhadap Penebangan Hutan Di Desa Muara Madras. SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat, 1(2), 75-84.

Sharon, S. S., & Paranoan, S. (2020). Refleksi Rumah Adat Ammatoa Dalam Akuntabilitas Organisasi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(1), 59-76.

Sonia, T., & Sarwoprasodjo, S. (2020). Peran lembaga adat dalam pelestarian budaya masyarakat adat kampung naga, desa neglasari, kecamatan salawu, tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(1), 113-124.