Penerapan Sanksi Hukum Adat Terhadap Penebangan Hutan Di Desa Muara Madras

Isi Artikel Utama

Fitri Kartika Sari
Febrian Chandra
Wahyu Muhajir Rapiq

Abstrak

Menjadi salah satu hutan tropis terbesar di dunia, hutan Indonesia sangat penting untuk kelangsungan hidup semua negara lain. Nantinya, penelitian ini akan diteliti secara kualitatif, dengan menggunakan data penulis untuk mendeskripsikan penelitian secara deskriptif. Setelah analisis, penulis menggunakan pendekatan penalaran deduktif, atau suatu bentuk pemikiran yang melompat dari pernyataan atau proposisi umum ke pernyataan atau kasus tertentu, untuk menarik kesimpulan tentang temuan penelitian. Hukuman adat dapat berupa hukuman yang dijatuhkan oleh Tuhan atau roh nenek moyang.  Untuk pelanggaran terhadap tetangga dan lingkungan dimana mereka tinggal, termasuk hutan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang dirundingkan yang dianut oleh masyarakat, ada konsekuensi adat. Desa Muara Madras, Perbuatan masyarakat yang diduga melakukan penebangan di hutan adat tidak sepenuhnya tercakup oleh penerapan hukum adat terhadap tindak pidana penebangan di Desa Muara Madras. Ada dua unsur yang menghalangi penerapan hukum adat terhadap tindakan perambahan hutan secara tidak sah di Desa Muara Madras diantaranya faktor masyarakat adat dan keadaan eksternal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kartika Sari, Fitri, Febrian Chandra, dan Wahyu Muhajir Rapiq. 2023. “Penerapan Sanksi Hukum Adat Terhadap Penebangan Hutan Di Desa Muara Madras”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (2):75-84. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/106.
Bagian
Articles

Referensi

Angela Kezia, Angelica Monica Fortunata, and Putri Claudia Victoria, ‘Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Terhadap Praktik Pembalakan Liar (Illegal Logging)’, Prosiding SENAPENMAS, 2021, 1231 <https://doi.org/10.24912/psenapenmas.v0i0.15159>.

Anslem Strauss and Juliet Corbin, ‘Teknologi, Badan Pengkajian Dan Penerapan’, Pengolahan Air Limbah Domestik Individual Atau Semi Komunal, 2007, 189–232.

Chandra, Febrian. “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup.” Jurnal Ekopendia 5, no. 1 (2020): 103–10.

Ferawati dan Imam Aliani Putra Erdianto, ‘Model Penyelesaian Tindak Pidana Penebangan Hutan Mangrove Melalui Hukum Adat Di Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau’, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2.11 (2021), 980–94

Nadira Apricia, Fakultas Hukum, and Universitas Tarumanegara, ‘Hak Negara Dan Masyarakat Hukum Adat’, 1.7 (2022), 1255–62

Ono Juhadin Risandri and Yulia Ratnaningsih, ‘Peran Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Benteng Raja Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT’, Jurnal Silva Samalas, 2.1 (2019), 54–61.

Sutrisno, Ruddi, Harmaini Harmaini, dan Febrian Chandra. 2023. “Peran Badan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Merangin Dalam Pengelolaan Geopark Merangin Berbasis Kearifan Lokal”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (1):24-36.

Wicaksono Putra Hariyadi, ‘Perlindungan Hukum Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Terhadap Dampak Negatif Illegal Logging’, Solusi, 17.3 (2019), 234–46.