Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.P/2022/PA.Bko)

Isi Artikel Utama

Jeki Iswandi
Muhtar Dahri
Fitri Kartika Sari

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi yang mendesak seperti calon mempelai sudah lama menjalin hubungan, dan orangtua mereka sangat kahawatir bila calon mempelai akan lepas tanggung jawab. Dalam kasus pemberian dispensasi nikah dalam kondisi mendesak dan sangat dibutuhkan dapat memberi manfaat bagi pemohon. Dilihat dari keadaan tersebut orangtua memiliki kecenderungan ketakutan anak laki-laki yang menghamilinya akan melarikan diri dan tidak bertanggung jawab. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. metode kualitatif atau metode kepustakaan adalah cara menganalisis yang bersumber dari bahan hukum berbentuk konsep, teori, peraturan perundang-undangan, dokrin, prinsip hukum dan pendapat para ahli dan pendapat sendiri. Pada penetapan 4/Pdt.P/2022/PA.Bko hakim menghindari terjadinya mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnya sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi “Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”dalam hal ini hakim mengedepankan konsep Al-Mashalah Al-Mursalah, dikarenakan memang antara pemohon I dan Pemohon II sudah lama menjalin hubungan dan sering Jalan bersama maka dari itu ditakutkan orang tua kedua Pemohon terjadi hal-hal yang tidak diingin kan. Pemberian dispensasi kawin berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Revisi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, bagi pasangan di bawah umur yang melangsungkan perkawinan didasarkan alasan dan tujuan tertentu yaitu Rasa Keadilan dan Kemanfaatan Hukum

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Iswandi, Jeki, Muhtar Dahri, dan Fitri Kartika Sari. 2024. “Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.P/2022/PA.Bko)”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 2 (1):1-10. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/124.
Bagian
Articles

Referensi

C Karay, A., Dahri, M., & Kartika Sari, F. (2023). Legalitas Anak di Luar Perkawinan Ditinjau dari Kasus dan Hukum Positif Nasional Indonesia. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat, 1(1), 1-12.

Canda, M. (2021). Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.

Judiasih, S. D. (2018). Perkawinan bawah umur di Indonesia: beserta perbandingan usia perkawinan dan praktik perkawinan bawah umur di beberapa negara. PT Refika Aditama.

Johan, N. B. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.

Lovedly, S. (2020). Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perilaku Prososial Pada Remaja. Adil : Jurnal Hukum STIH YPM, 2(1), 25-31.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum, Kencana.

Marbun, S. F. (2011). Administrasi Negara dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta: FH.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia.