Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.P/2022/PA.Bko)
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi yang mendesak seperti calon mempelai sudah lama menjalin hubungan, dan orangtua mereka sangat kahawatir bila calon mempelai akan lepas tanggung jawab. Dalam kasus pemberian dispensasi nikah dalam kondisi mendesak dan sangat dibutuhkan dapat memberi manfaat bagi pemohon. Dilihat dari keadaan tersebut orangtua memiliki kecenderungan ketakutan anak laki-laki yang menghamilinya akan melarikan diri dan tidak bertanggung jawab. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. metode kualitatif atau metode kepustakaan adalah cara menganalisis yang bersumber dari bahan hukum berbentuk konsep, teori, peraturan perundang-undangan, dokrin, prinsip hukum dan pendapat para ahli dan pendapat sendiri. Pada penetapan 4/Pdt.P/2022/PA.Bko hakim menghindari terjadinya mudharat yang lebih besar dari pada mashlahatnya sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi “Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”dalam hal ini hakim mengedepankan konsep Al-Mashalah Al-Mursalah, dikarenakan memang antara pemohon I dan Pemohon II sudah lama menjalin hubungan dan sering Jalan bersama maka dari itu ditakutkan orang tua kedua Pemohon terjadi hal-hal yang tidak diingin kan. Pemberian dispensasi kawin berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Revisi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, bagi pasangan di bawah umur yang melangsungkan perkawinan didasarkan alasan dan tujuan tertentu yaitu Rasa Keadilan dan Kemanfaatan Hukum
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Sri Amin, Harmaini Harmaini, Deni Satria, Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 2 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Fitri Kartika Sari, Febrian Chandra, Wahyu Muhajir Rapiq, Penerapan Sanksi Hukum Adat Terhadap Penebangan Hutan Di Desa Muara Madras , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 2 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat
- Agustin C Karay, Muhtar Dahri, Fitri Kartika Sari, Legalitas Anak di Luar Perkawinan Ditinjau dari Kasus dan Hukum Positif Nasional Indonesia , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 1 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat
- Syariful Ihkwan, Muhtar Dahri, Barita Pane, Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko Tentang Penambangan Liar Tanpa Izin , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 2 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat