Perlindungan Hukum HKI Terhadap Budaya Daerah

Isi Artikel Utama

Ruwaiza Sasmita
Febrian Chandra
Angra Melina

Abstrak

Penelitian ini membahas budaya daerah tradisional Indonesia, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini jelas merugikan sebagian besar masyarakat tradisional. Untuk itu, urgensi perlindungan budaya tidak lagi terbatas pada konvensi internasional, tetapi membutuhkan aturan perlindungan nasional. Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat agar kebudayaan tradisional Indonesia dapat segera mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif untuk mencapai kesimpulan tentang masalah yang diteliti. Hasil Penelitian ini adalah  fakta bahwa belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur kekayaan intelektual kebudayaan lokal, masyarakat tradisional telah menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada pada HKI untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Konsep hukum adat yang menjiwai pengetahuan tradisional, seperti sifat komunal, turun-temurun, tunai, dan terbuka, sangat bertentangan dengan konsep HKI seperti sifat eksklusif yang dimiliki oleh seseorang atau yang dimiliki oleh orang lain. Karena beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual dan kurangnya dokumentasi, keuntungan ini belum maksimal dalam pengetahuan konvensional tentang hak kekayaan intelektual.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sasmita, Ruwaiza, Febrian Chandra, dan Angra Melina. 2023. “Perlindungan Hukum HKI Terhadap Budaya Daerah”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (2):85-95. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/105.
Bagian
Articles

Referensi

Ardiansyah, Irfan. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Budaya Tradisional di Indonesia." Jurnal Trias Politika 6.1 (2022): 123-129.

Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-11.

Harmaini, H., & Chandra, F. (2020). Selayang Pandang Hukum Adat di Kabupaten Merangin: Kajian Masyarakat Hukum Adat. Adil: Jurnal Hukum STIH YPM, 2(1), 32-39.

Kusumaningtyas, R. F. (2011). Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa. Pandecta Research Law Journal, 6(2).

Nadirah, Ida. "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin Kerajinan Tangan." DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5.1 (2020): 37-50.

OK, Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Perangin-angin, Reh Bungana Beru . dkk. “Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia Protection of Traditional Knowledge as Constitutional Rights in Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, (Maret 2020): 44

Rachmanullah, Danu. dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Eskpresi Budaya Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014,” Pactum Law Journal Vol 1 No. 04 (2018): 66

Roisah, K. (2015). Kebijakan Hukum “Tranferability” Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Law Reform, 11(2), 241-254.

Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni, 2010: 32

Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2005

Sofyarto, Karlina. "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20.1 (2018): 149-162.

Suparman, Eman. "Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Masyarakat Tradisional." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2.7 (2018): 556-559.