Penyelesaian Perkara Perdata Tentang Sengketa Pertanahan di Kabupaten Merangin

Isi Artikel Utama

Novita Sari
Febrian Chandra
Deni Satria

Abstrak

Penulisan ini berada pada tatanan kajian hukum normatif, dengan mengkaji penyelesaian   perkara   perdata   tentang   sengketa   pertahanan   di Kabupaten Merangin. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian ini menekankan terhadap perencanaan tata ruang dalam pembangunan daerah di Kabupaten Merangin. Teknik analisis yang digunakan adalah mengeinterpretasi perundang-undangan serta telaah kepustakaan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ditemukan bahwa permasalahan sengketa tanah sering terjadi di Kabupaten Merangin karena banyak tumpang tindih penerbitan sertifikat yang terjadi, tidak terpetakannya sertipikat yang sudah lama ke dalam peta pendaftaran tanah, sehingga jika terjadi pendaftaran sertipikat tanah yang baru, maka akan berdampak  pada  didaftarkannya  sertipikat  tanah  yang  baru  di  atas sertipikat tanah yang lama. Perkara pertanahan yang mengalami kekalahan di persidangan juga diakibatkan oleh ketidakcermatan petugas pada saat melakukan pengukuran atau penelitian di lapangan, yang mana seringkali pemohon menunjukkan letak dan batas tanah tidak sesuai.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sari, Novita, Febrian Chandra, dan Deni Satria. 2023. “Penyelesaian Perkara Perdata Tentang Sengketa Pertanahan Di Kabupaten Merangin”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (1):37-44. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/76.
Bagian
Articles

Referensi

Asikin, Zainal. (2015). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ash-Shabuni, M. A. (1994). Hukum Waris Terjemahan Abdul Hamid Zahwan. Solo: CV. Pustaka Mantiq.

Gayatri, S. & Suryani. (2007). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3 (1) (2021), 79–83.

Harahap, Yahya. (2010). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. Kementerian PPN/Bappenas. (2016). Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif di Indonesia. Jakarta.

Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/Bappenas.

Lubis, M. & Lubis, A. R. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju.

Mertokusumo, Sudikno. (2013). Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Prodjodikoro, Wirjono. (1975). Hukum Acara Perdata di Indonesia, Bandung: Sumur.

Soepomo (1993). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnia Paramita.

Puspasari, S. & Sutaryono. (2017). Integrasi Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang: Menyatukan Fungsi Tanah dan Tata Ruang. Yogyakarta: STPN Press.

Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata, Januari – Juni 2(1), 139-157.