Legalitas Anak di Luar Perkawinan Ditinjau dari Kasus dan Hukum Positif Nasional Indonesia

Isi Artikel Utama

Agustin C Karay
Muhtar Dahri
Fitri Kartika Sari

Abstrak

Pembahasan dalam penelitian ini yaitu bagaimana status anak yang dilahirkan di luar perkawinan menurut hukum positif dan proses legalitas anak yang dilahirkan di luar perkawinan menurut hukum positif. Metode penelitian yang dipilih dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, buku-buku hukum yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Setelah data dikumpulkan, maka penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa status anak luar kawin dalam undang-undang perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, sedangkan dalam KUHPerdata anak luar kawin tidak memiliki hubungan perdata baik dengan ayah dan ibunya, untuk dapat memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya, maka orang tua biologisnya harus melakukan pengakuan anak saat sebelum pengesahan pernikahan atau saat dilaksanakannya pengesahan nikah secara sah. Proses legalitas anak dapat dilakukan pada saat disahkannya perkawinan orang tuanya sekaligus melakukan pengakuan anak secara sah, dengan demikian setelah isbat nikah orang tua dapat membuat akta kelahiran anak yang mencantumkan nama ayah dan ibunya yang mengakibatkan status anak menjadi anak sah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
C Karay, Agustin, Muhtar Dahri, dan Fitri Kartika Sari. 2023. “Legalitas Anak Di Luar Perkawinan Ditinjau Dari Kasus Dan Hukum Positif Nasional Indonesia”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (1):1-12. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/78.
Bagian
Articles

Referensi

Aprito, Setrika dan Rio Adhitya, (2020), Filsafat Hukum, Depok: PT Rajagrafindo.

J. Satrio, (2000) Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang- undang, Bandung: PT.Gitra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Machmud (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press.I Nyoman

Sujana, I Yoman, (2020), Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Sembiring, Rosnidar, (2017) Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam

Perkawinan, Depok: PT Rajagrafindo.

Zainul Mu’ein Husni dkk, (2021), Analisis Status Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tuanya Studi Komparatif Antara Hukum Positif dan Hukum Islam, Jurnal kajian Hukum Islam, Universitas Nurul Jadid, Volume 1 Nomor 1.