Faktor-Faktor Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin (Studi Kasus Polsek Muara Siau)
Bilah Samping Artikel
Diterbitkan:
Jan 2, 2023
Kata Kunci:
Faktor-Faktor, Tindak Pidana, Narkotika
Isi Artikel Utama
Yukindro Yukindro
Barita Pane
Ruwaiza Sasmita
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana narkotika yang terjadi di Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan melihat langsung kenyataan di lapangan dan melihat keaktifan dari kenyataan yang ada di lapangan dan mempelajari peraturan perundang-undanganan yang berlaku yang berkenan dengan Faktor-Faktor Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin (Studi Kasus Polsek Muara Siau). Dalam penilitian ini di tentukan sampel dengan cara purposipve sampling yaitu sampel di pilih berdasarkan pertimbangan bahwa responden yang di pilih tersebut lebih mengtahui masalah yang teliti. Hasil penelitian bahwa pembagian klasifikasi pada UU Narkotika ini berbeda pada pembagian secara umum yang sering disebut masyarakat yaitu pengedar narkotika dan pengguna narkotika. Namun dalam UU Narkotika ini secara implisit dijelaskan lagi mengenai siapa saja yang dapat disebut pengedar berdasarkan perannya dan siapa saja yang dapat disebut Pengguna. Faktor penyalahgunaan narkotika tidak akan jauh dari sekitar yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan di luar keluarga.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Yukindro, Yukindro, Barita Pane, dan Ruwaiza Sasmita. 2023. “Faktor-Faktor Tindak Pidana Narkotika Di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin: (Studi Kasus Polsek Muara Siau)”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (1):45-58. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/79.
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Andi Hamzah, 2008 : Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. III, Edisi Revisi, Penerbit PT Rineka Cipta – Jakarta.
Soedjono. D, 1977 : Narkotika dan Remaja, Cetakan Ketiga, Alumni – Bandung.
Mardjono Reksodiputro, Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana: kumpulan karangan buku ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum , 1997
Wimanjaya K. Liotohe, 1981 : Bahaya Narkotika, CV Petrajaya, Edisi I, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Hlm. 8
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi , Jakarta : Rajawali Press,
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Ruwaiza Sasmita, Febrian Chandra, Angra Melina, Perlindungan Hukum HKI Terhadap Budaya Daerah , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 2 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat
- Syariful Ihkwan, Muhtar Dahri, Barita Pane, Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko Tentang Penambangan Liar Tanpa Izin , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 2 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat