Corak Hukum Adat Dalam Tradisi Lisan Peribahasa Adat Jambi

Isi Artikel Utama

Yusrizal Yusrizal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pola hukum adat dalam tradisi lisan peribahasa Jambi. Sifat dan corak hukum adat timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, hukum hanya akan efektif dengan budaya dan pola masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Validitas data menggunakan triangulasi sumber dan teori yang dikembangkan oleh Soepomo dan para ahli lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pola hukum dalam tradisi lisan peribahasa Jambi meliputi pola kebersamaan. Dalam kehidupan bermasyarakat, kebersamaan mengandung makna toleransi dan kepedulian terhadap sesama anggota masyarakat. Pola musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan dari suatu masalah dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Pola adat dan pola visual menggambarkan bahwa dalam melakukan tindakan dalam kehidupan masyarakat harus dilihat acuan yang telah dilakukan secara turun-temurun. Keputusan yang diambil harus jelas dan nyata, transparan dan terbuka serta semua anggota dapat menerima dan melaksanakan hasil keputusan tersebut. Diharapkan hasil penelitian dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mengkaji lebih dalam dengan data yang lebih variatif dan akurat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yusrizal, Yusrizal. 2023. “Corak Hukum Adat Dalam Tradisi Lisan Peribahasa Adat Jambi”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (2):59-74. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/104.
Bagian
Articles

Referensi

Apriza, Muhammad Iqbal, and Zakaria Satrio Darmawan. “Kekuatan Statement Narasumber Pada Dokumenter ‘Marak’ Sebagai Potret Seni Tradisi Di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya.” PANTAREI 4, no. 03 (2020).

Chandra, Febrian. “Antropologi Hukum Dalam Masyarakat.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. 1 (2023): 1–11.

———. “Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup.” Jurnal Ekopendia 5, no. 1 (2020): 103–10.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Dimyati, Khudzaifah. Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia, 1945-1990. Surakarta: Muhammadyah University, 2004.

Hadikusuma, Hilman. Antropologi Hukum Indonesia. Alumni. Bandung: Alumni, 2019.

———. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia Edisi Revisi. Cet. III. Bandung: Mandar Maju, 2014.

Harmaini, and Febrian Chandra. “Selayang Pandang Hukum Adat Di Kabupaten Merangin (Kajian Masyarakat Hukum Adat).” Jurnal Hukum STIH YPM 2, no. 1 (2020): 32–39.

Mattulada, H A. Perubahan Sosial Dan Kebudayaan Suku-Suku Bangsa Di Sulawesi-Selatan, Dalam Koentjaraningrat Dan Antropologi Di Indonesia. Jakarta: Penerbit AAI, 1997.

Mawar, Sitti. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 1, no. 1 (2020): 22–38.

Nasir, Mohd Ridzuan Bin Md, and Mary Fatimah Subet. “Analisis Semantik Inkuisitif Peribahasa Bahasa Melayu (Inquisitive Semantics Analysis in the Malay Language Proverbs).” Malaysian Journal of Learning and Instruction 16, no. 2 (2019): 227–53.

Soepomo, R. Sistem Hukum Di Indonesia, Sebelum Perang Dunia Kedua. Jakarta: Prandnja Paramita, 1997.

Trifunny Jaizah, Funny. “MAKNA DENOTASI DAN KONOTASI PERIBAHASA JEPANG YANG TERBENTUK DARI KATA NEKO [猫] に関する日本のことわざの明示的意味と暗示的意味.” Diponegoro University, 2019.

Yulia. Hukum Adat. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.