Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penyelesaian perkara pidana pencurian dengan dakwaan subsidiaritas. untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pencurian dengan dakwaan subsidiaritas di Pengadilan Negeri Bangko. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini Pada kasus pencurian yang dilakukan oleh ZA, serta dalam pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Tetapi pada putusannya mengandung makna yang ambigu karena dalam dakwaan subsidiair pasal 363 ayat (1) ke (5) juga dimasukkan dalam dakwaan primair, artinya asas subsidiaritas dalam kasus ini tidak dapat digunakan, tetapi dalam dakwaan seharusnya menjadi dakwaan subsidiar karena menjadi ketentuan hukumannya berbeda dengan pasal 363 ayat (1). Berdasarkan unsur-unsur yang terkait dengan pasal-pasal pencurian yang dijatuhkan kepada terdakwa dan berdasarkan teori-teori pemidanaan maka hakim dapat memutus perkara sesuai dengan ketentuan pasal-pasal pencurian yang termuat dalam KUHP
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Ruwaiza Sasmita, Hayati Hayati, Angra Melina, Pengaruh Konsep Diri dan Resiliensi terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa Program Studi Hukum , ADIL: Vol 5 No 1 (2023): ADIL
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Prengki Pransisko, Muhtar Dahri, Febrian Chandra, Efektifitas Upaya Pemberantasan Narkotika Pada Kalangan Remaja Oleh Kepolisian Kecamatan Tabir Barat 2021, Kabupaten Merangin , ADIL: Vol 4 No 2 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Febrian Chandra, Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Merangin Tahun 2022 Ditinjau dari Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2016 , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- Harmaini Harmaini, Tinjauan Yuridis Eksistensi Bantuan Pemerintah terhadap Para Pekerja dalam Masa Pandemi COVID-19 , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- harmaini harmaini, Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko , ADIL: Vol 5 No 1 (2023): ADIL