Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin

Isi Artikel Utama

Sri Amin
Harmaini Harmaini
Deni Satria

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi serta kendala apa saja kendala dalam implementasi Peraturan Daerah   Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin. Mengingat dalam satu Dekade terakhir sering sekali bencana alam di Kabupaten Merangin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang tujuannya memberikan suatu gambaran secara sistematis, factual  dan  akurat  mengenai  fakta-fakta serta  hubungan  antar fenomena  yang diselidiki untuk kemudian dianalisis. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana sudah dilaksanakan dengan baik akan tetapi masih belum maksimal, pasalnya dalam tugasnya BPBD dalam menanggulangi bencana di Kabupaten Merangin belum mempunyai peralatan yang sesuai dengan standardisasi yang diatur dalam Perundang-undangan, kurangnya sarana dan prasarana yang kurang memadai mengakibatkan proses penanggulangan bencana terhambat padahal dukungan dari pemerintah selalu maksimal, adapun faktor penghambat dalam implementasi adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak mempunyai basic dalam penanggulangan bencana, SDM yang kurang tepat bisa menjadi penghambat dalam perkembangan BPBD sendiri, serta sarana dan prasarana yang kurang memadai juga akan menghambat laju BPBD dalam proses penanganan bencana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Amin, Sri, Harmaini Harmaini, dan Deni Satria. 2023. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (2):106-16. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/123.
Bagian
Articles

Referensi

Anggono, B. D. (2010). Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di bidang penanggulangan Bencana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 373-390.

Bencana, B. N. P. (2020). Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2020-2024. BNPB, Jakarta, 1, 115.

Bencana, B. N. P. (2013). Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dipetik April, 20, 2017.

Chandra, F. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Ekopendia, 5(1), 103-110.

Chandra, F. (2021). Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Adil: Jurnal Hukum STIH YPM, 3(1), 1-11.

Handoyo, B. (2019). KEEFEKTIFAN PELAKSANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN ACEH BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM BENCANA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 119-130.

Hapsari, M. A., Suswoto, S., & Ariyani, N. (2021). Politik Hukum Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Penanggulangan Bencana. Journal of Law and Policy Transformation, 6(1), 140-159.

Harper, E. (2009). Hukum dan standar internasional yang berlaku dalam situasi bencana alam. Grasindo.

Humaedi, M. A. (2016). Etnografi Bencana; Menakar Peran Para Pemimpin Lokal dalam Pengurangan Resiko Bencana. Lkis Pelangi Aksara.

Kartika, S. D. (2017). Politik Hukum Penganggulangan Bencana. Kajian, 20(4), 329-342.

Khambali. (2017). Manajemen penanggulangan bencana. Penerbit Andi.

Lassa, K. (2021). Penggunaan Diskresi Oleh Kepala Daerah Pada Penanggulangan Bencana Alam (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Oktaviana, A. R. (2017). Tinjauan Yuridis atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Banjarnegara (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).

Prawesthi, W. (2016). Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Politik Kehutanan dalam Penegakkan Hukum Lingkungan dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana, 12(1), 1781-1792.

Sumadi, P. S. (2019). Hukum Bencana dan Bencana Hukum. Zifatama Jawara.

Susetyo, H. (2005). Urgensi Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Indonesia. Lex Jurnalica, 2(2), 17990.

Wandasari, S. L. (2012). Sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan pengurangan risiko bencana. Unnes Law Journal, 1(2).