Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko Tentang Penambangan Liar Tanpa Izin

Isi Artikel Utama

Syariful Ihkwan
Muhtar Dahri
Barita Pane

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dalam tindak pidana pertambangan diluar wilayah izin usaha pertambangan dan untuk mengetahui penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kegiatan pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ditinjau dari hukum positif atas Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum untuk mengkaji isu hukum mengenai kualifikasi tindak pidana pertambangan diluar wilayah izin, serta untuk mengkaji masalah mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kegiatan penambangan diluar wilayah izin usaha pertambangan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Hukum dalam Tindak Pidana Pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yaitu pada Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko menilai bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin, perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ihkwan, Syariful, Muhtar Dahri, dan Barita Pane. 2023. “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko Tentang Penambangan Liar Tanpa Izin”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 1 (2):96-105. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/117.
Bagian
Articles

Referensi

Apriadi Bahri, R. (2023). Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 35–41.

Chandra, F. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Ekopendia, 5(1), 103-110.

Chandra, F. (2021). Peran Pemuda Sebagai Agen of Change Lingkungan Hidup dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Adil : Jurnal Hukum STIH YPM, 3(1), 1-11.

Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1–11.

Bachtiar. (2018), Metode Penelitian Hukum, Tanggerang Selatan, Unpam Press..

HS Salim (2018), Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara, Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University.

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri. (2004), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Syamsuddin Aziz. (2011), Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Sinar Grafika.