Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko Tentang Penambangan Liar Tanpa Izin
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dalam tindak pidana pertambangan diluar wilayah izin usaha pertambangan dan untuk mengetahui penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kegiatan pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ditinjau dari hukum positif atas Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum untuk mengkaji isu hukum mengenai kualifikasi tindak pidana pertambangan diluar wilayah izin, serta untuk mengkaji masalah mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kegiatan penambangan diluar wilayah izin usaha pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Hukum dalam Tindak Pidana Pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yaitu pada Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN.Bko menilai bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin, perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp.500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Agustin C Karay, Muhtar Dahri, Fitri Kartika Sari, Legalitas Anak di Luar Perkawinan Ditinjau dari Kasus dan Hukum Positif Nasional Indonesia , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 1 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat
- Jeki Iswandi, Muhtar Dahri, Fitri Kartika Sari, Dispensasi Pengadilan Agama Dalam Perkawinan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Putusan Nomor 4/Pdt.P/2022/PA.Bko) , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 2 No 1 (2024): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat
- Yukindro Yukindro, Barita Pane, Ruwaiza Sasmita, Faktor-Faktor Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin , SEMBILAN : Jurnal Hukum dan Adat: Vol 1 No 1 (2023): SEMBILAN: Jurnal Hukum dan Adat