Analisis Penegakan Hukum Praktek Monopoli dalam Persaingan Usaha di Indonesia

Isi Artikel Utama

Fitri Kartika Sari
Bohri Bohri

Abstrak

Pertumbuhan dunia usaha di Indonesia patut dibanggakan. Di berbagai sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha merupakan persaingan yang diperbolehkan, akan tetapi apabila persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, maka menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persaingan usaha tersebut dilarang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kartika Sari, Fitri, dan Bohri Bohri. “Analisis Penegakan Hukum Praktek Monopoli Dalam Persaingan Usaha Di Indonesia”. ADIL 3, no. 2 (November 26, 2021): 22-31. Diakses Oktober 30, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/23.
Bagian
Articles

Referensi

Nusantara, Abdul Hakim dan Benny K. Harman, (1999), Analisa dan Perbandingan Undang–Undang Anti monopoli (Undang–Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) Di Indonesia, Penerbit PT.Elex Media Komputindo, Jakarta.

Ikhwansyah, Isis dkk. (2019). Hukum perusahaan (Analisis privatisasi BUMN dalam hukum persaingan usaha tidak sehat), PT Rafika Aditama, Bandung.

Sadi, Muhamad. (2016). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Setara Press, Malang.

Silaen, August P. (LAPORAN PENELITIAN) Penegakan Hukum (Law Enforcement) Monopoli dan Persaingan Usaha Atas Produksi dan Pemasaran Barang dan/atau Jasa Bagi Pelaku Usaha.