Urgensi Penerapan Gender Impact Assessment (GIA) dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Suatu Analisis Dari Feminist Legal Theory

Isi Artikel Utama

Devira Hida
Erman I. Rahim
Mohamad Rivaldi Moha

Abstrak

Pembentukan undang-undang di Indonesia selama ini bertumpu pada asumsi netralitas hukum yang mengandaikan bahwa norma berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan posisi sosial. Asumsi tersebut justru menyembunyikan bias struktural yang berdampak merugikan kelompok rentan, khususnya perempuan. Meskipun Indonesia telah memiliki fondasi normatif kesetaraan gender melalui ratifikasi CEDAW, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, komitmen tersebut belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam praktik pembentukan undang-undang. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan Gender Impact Assessment (GIA) dalam sistem legislasi Indonesia sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis melalui lensa Feminist Legal Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode analisis regulasi yang selama ini digunakan, yakni RIA dan ROCCIPI, belum secara memadai membaca dimensi ketimpangan gender karena berorientasi pada rasionalitas teknokratis dan netral gender. GIA menawarkan pendekatan eks-ante yang bersifat preventif, partisipatif, dan berbasis data terpilah gender untuk mendeteksi potensi diskriminasi sejak tahap perumusan norma. Integrasi GIA ke dalam Naskah Akademik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 13 Tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pembentukan undang-undang tidak sekadar memenuhi kepastian formal, melainkan juga menghadirkan keadilan substantif yang responsif gender.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hida, Devira, Erman I. Rahim, dan Mohamad Rivaldi Moha. “Urgensi Penerapan Gender Impact Assessment (GIA) Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia: Suatu Analisis Dari Feminist Legal Theory”. ADIL 8, no. 1 (Juli 8, 2026): 50-64. Diakses Juli 21, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/163.
Bagian
Articles

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Digital Press UGM. Regulatory Impact Analysis (Analisis Dampak Regulasi). Yogyakarta: UGM Press, 2024.

Dzuhayatin, Siti Ruhaini, et al. Menuju Hukum Keluarga Progresif, Responsif Gender, Dan Akomodatif Hak Anak. Yogyakarta: Suka-Press, PSW UIN Sunan Kalijaga, 2013.

Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Ed. rev. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Seregig, I Ketut. Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia: Studi Empirik Terhadap Praktik Keadilan Koordinatif. Bandar Lampung: UBL Press, 2023.

Siti Musdah Mulia dan Anik Farida. Perempuan Dan Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Artikel Jurnal

Arifin, Firdaus. “Kedudukan Naskah Akademik Dalam Perumusan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Hukum Lex Generalis 5, no. 8 (2024): hlm 4.

Heidari, Shirin; et al. “Gender Mainstreaming at 25 Years: Toward an Inclusive, Collaborative, and Structured Research Agenda.” Journal of Global Health 14 (2024).

Haeruddin, Muhammad, Syukriadi Amil, Magister Hukum, and Universitas Tomakaka. “Positivisme Dan Realisme Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia : Antara Kepastian Normatif Dan Keadilan Sosial” 1 (2026): hlm 5.

Ihsanul, Muhammad, et al. “Penerapan Metode RIA Dan ROCCIPI Dalam Penyusunan Naskah Akademik Sesuai Dengan Undang-Undang.” Proceedings APHTNHAN, n.d., hlm 2. https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/download/16/17.

Indrayanti, Kadek Wiwik. “Kajian Parameter Gender Dalam Substansi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, no. 2 (2021): 195–204. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i2.6223.

Novemyanto, Alfin Dwi, Rismawati Nur, and Muhammad Rosyid Ridlo. “Pelindungan Pekerja Migran Perempuan Di Sektor Domestik Dalam Perspektif Feminist Legal Theory,” hlm 2, 2025.

Setiawan, Heri, Steven Ouddy, and Mutiara Girindra Pratiwi. “Isu Kesetaraan Gender Dalam Optik Feminist Jurisprudence Dan Implementasinya Di Indonesia.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 5, no. no 2 (2018): hlm 9. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6285.

Sjarif, Fitriani Ahlan, and Efraim Jordi Kastanya. “Dalam Penyusunan Naskah Akademik Sesuai Dengan Undang-Undang.” Proceeding APHTN-HAN, 2022, hlm 455-484.

Tirkantara, I Made. “Kesetaraan Gender Dalam Hukum: Menjembatani Kesenjangan Antara Ketentuan Hukum Dan Praktik Sosial.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (2025): 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3657.

Undang-Undang

Indonesia. Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (n.d.).

———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29). (n.d.).

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. (n.d.).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (n.d.).

Instrumen Hukum Internasional

(ICEL), Indonesian Center for Environmental Law. “Gender Impact Assessment: Pengarusutamaan Gender Dalam Penyusunan Dan Penilaian Amdal.” Jakarta, 2022.

European Institute for Gender Equality. “Gender Impact Assessment: Gender Mainstreaming Toolkit.” Vilnius: EIGE, 2017.

Gender Equality Commission Victoria. “About Gender Impact Assessments,” 2025. https://www.genderequalitycommission.vic.gov.au/about-gender-impact-assessments.

Artikel

Ahlan Syarif, Fitri. “Membangun Partisipasi Bermakna.” In Partisipasi Bermakna Dalam Legislasi, hlm 21. PPOTODA, 2024. https://ppotoda.org/wp-content/uploads/2024/03/2.-Dr.-Fitri-Ahlan-Syarif-Membangun-Partisipasi-Bermakna_FAS-1.pdf.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama