Konstruksi Tanggung Jawab Platform Omnichannel Retail Terhadap Kerugian Konsumen
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi model bisnis ritel menuju sistem omnichannel retail yang mengintegrasikan berbagai kanal penjualan seperti toko fisik, aplikasi digital, dan platform perdagangan elektronik dalam satu ekosistem transaksi yang terhubung. Model bisnis ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi konsumen, namun pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum terkait dengan kejelasan tanggung jawab atas kerugian konsumen yang terjadi dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab platform omnichannel retail terhadap kerugian konsumen dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan hukum transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta karya ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform omnichannel tidak lagi dapat diposisikan semata-mata sebagai perantara transaksi, melainkan sebagai pengelola sistem yang memiliki kontrol terhadap arsitektur transaksi digital. Oleh karena itu, platform memiliki tanggung jawab hukum terhadap kerugian konsumen yang timbul akibat kegagalan sistem, ketidaksesuaian informasi, maupun kelemahan pengelolaan data. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan regulasi dalam mengatur tanggung jawab platform digital, sehingga diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih adaptif guna menjamin perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Devira Hida, Erman I. Rahim, Mohamad Rivaldi Moha, Urgensi Penerapan Gender Impact Assessment (GIA) dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia , ADIL: Vol 8 No 1 (2026): ADIL