Konstruksi Tanggung Jawab Platform Omnichannel Retail Terhadap Kerugian Konsumen

Isi Artikel Utama

Akhira Ramadhan Putra Limonu
Nirwan Junus
Mohamad Rivaldi Moha

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi model bisnis ritel menuju sistem omnichannel retail yang mengintegrasikan berbagai kanal penjualan seperti toko fisik, aplikasi digital, dan platform perdagangan elektronik dalam satu ekosistem transaksi yang terhubung. Model bisnis ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi konsumen, namun pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum terkait dengan kejelasan tanggung jawab atas kerugian konsumen yang terjadi dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab platform omnichannel retail terhadap kerugian konsumen dalam perspektif hukum perlindungan konsumen dan hukum transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta karya ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform omnichannel tidak lagi dapat diposisikan semata-mata sebagai perantara transaksi, melainkan sebagai pengelola sistem yang memiliki kontrol terhadap arsitektur transaksi digital. Oleh karena itu, platform memiliki tanggung jawab hukum terhadap kerugian konsumen yang timbul akibat kegagalan sistem, ketidaksesuaian informasi, maupun kelemahan pengelolaan data. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan regulasi dalam mengatur tanggung jawab platform digital, sehingga diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih adaptif guna menjamin perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Limonu, Akhira Ramadhan Putra, Nirwan Junus, dan Mohamad Rivaldi Moha. “Konstruksi Tanggung Jawab Platform Omnichannel Retail Terhadap Kerugian Konsumen”. ADIL 8, no. 1 (Juli 8, 2026): 1-14. Diakses Juli 21, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/159.
Bagian
Articles

Referensi

Gayo, Ramadhan Putra, and Muhammad Ilham. “Analisis Hukum Kewajiban Penyedia Layanan Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis Platform Digital.” Indonesia of Journal Business Law 3, no. 2 (2024): 61–68. https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i2.5010.

Iglesias-Pradas, Santiago, and Emiliano Acquila-Natale. “The Future of E-Commerce: Overview and Prospects of Multichannel and Omnichannel Retail.” Journal of Theoretical and Applied Electronic Commerce Research 18, no. 1 (2023): 656–67. https://doi.org/10.3390/jtaer18010033.

Jain, V. K. “Digital Transformation in Retail.” International Journal for Multidisciplinary Research 5, no. 2 (2023). https://doi.org/10.36948/ijfmr.2023.v05i02.23414.

Lengkong, Mario, Sinari Telaumbanua, Herlin Herlin, Nobertus Randa Lembang, and Siti Nur Atasya. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dan Konsumen Serta Tanggung Jawab Pelaku Usaha Untuk Mempermudah Transaksi Jual Beli Dalam Sistem Perdagangan Online.” Khatulistiwa 5, no. 2 (2025): 74–88. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5783.

Maharani, Rista, and Andria Luhur Prakoso. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital.” Jurnal USM Law Review (2024). https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8705.

Raharjo, Hendro Ponco, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, and I Wayan Putu Sucana Aryana. “Perlindungan Hukum Pembeli Atas Ketidaksesuaian Kualitas Barang Dan Jasa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 9 (2024): 3667–79. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1623.

Saputra, Antoni. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Metode Cash On Delivery.” Indragiri Law Review 2, no. 3 (2024): 9–16. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i3.62.

Sihombing, Andreas Bintang Raja, and Michelle Evelyn Marpaung. “Pertanggungjawaban Hukum Dalam Sengketa Jual Beli Di E-Commerce (Shopee): Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Perdata.” Jurnal Pendidikan Indonesia 6, no. 5 (2025): 2498–2518. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7850.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama