Jaminan Hukum Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui Bagi Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Isi Artikel Utama

Dede Iskandar
Ditya Putri Wulansari
Fuji Cantika
Tomi Rizki Putra

Abstrak

Pekerja perempuan memiliki hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi untuk memperoleh perlindungan khusus terkait fungsi reproduksinya, termasuk hak cuti melahirkan dan menyusui. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, sementara Pasal 28H ayat (2) memberikan jaminan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak pekerja perempuan yang mengalami diskriminasi dan tidak memperoleh hak cuti melahirkan secara optimal, baik karena ketidakpahaman pengusaha maupun lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menganalisis pengaturan hukum sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja, bentuk perlindungan hukum, serta efektivitas jaminan hak cuti melahirkan dan menyusui bagi pekerja perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur hak cuti melahirkan selama tiga bulan dengan tetap menerima upah penuh, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan. Berdasarkan teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon), kesetaraan gender (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan hak asasi manusia, negara wajib menjamin perlindungan substantif bagi pekerja perempuan. Diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, sosialisasi hak-hak reproduksi, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran agar jaminan hukum dapat terwujud secara efektif dalam praktik hubungan industrial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Iskandar, Dede, Ditya Putri Wulansari, Fuji Cantika, dan Tomi Rizki Putra. “Jaminan Hukum Hak Cuti Melahirkan Dan Menyusui Bagi Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”. ADIL 7, no. 2 (November 27, 2025): 13-26. Diakses Februari 22, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/154.
Bagian
Articles

Referensi

Asikin, Zainal. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Badan Pusat Statistik. "Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2024." Jakarta: BPS, 2024.

Bambang S., R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Prinsip dan Praktiknya. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Chandra, F. "Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003." Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2024): 62–73.

Chandra, F., dan J. Susanti. "Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja di Desa Kampung Tengah Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin." Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 1 (2024): 1–18.

Harmaini, H., M. Arqon, S. Salman, A. U. K. Siregar, dan M. A. Amirullah. "Perlindungan Hukum bagi Pelamar CPNS Terkait Batas Usia dalam Hukum Kepegawaian." Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 2 (2025): 427–40.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39.

Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/Pdt.Sus-PHI/2018 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Perempuan Hamil.

Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

International Labour Organization. "Maternity Protection at Work: A Review of National Laws." ILO Working Paper, Geneva: ILO Publications, 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. "Laporan Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2023." Jakarta: Kemnaker RI, 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. "Pedoman Teknis Penyediaan Fasilitas Ruang Laktasi di Tempat Kerja." Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/MEN/PPKK/VIII/2019.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2021.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. "Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2023." Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. "Hak Reproduksi sebagai Hak Asasi Manusia." Lembar Fakta Catatan Tahunan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.

World Health Organization, and UNICEF. "Global Strategy for Infant and Young Child Feeding." Geneva: WHO Press, 2003.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama