Penerapan Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Pencurian di Wilayah Talang Kawo Bangko
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana pencurian ialah tindakan mengambil sesuatu secara diam-diam dari orang lain dengan itikad buruk atau merampas sesuatu dari orang lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya. Tindak pidana ini terjadi pada seluruh lapisan warga . oleh sebab itu, penyelesaian tindak pidana pencurian bisa berbeda tergantung wilayah daerah tindak pidana tadi dilakukan. Tujuan penelitian ini artinya buat mengetahui penerapan tindak pidana pencurian melalui aturan adat di Talang Kawo. Pencurian di Talang Kawo dapat diselesaikan melalui sistem peradilan adat apabila merupakan pencurian kecil-kecilan atau pencurian yang terjadi dalam keluarga, namun pencurian yang menimbulkan kerugian yang cukup besar akan ditindak oleh pihak kepolisian, sesuai dengan pendekatan deskriptif analitik yang digunakan dalam penelitian ini.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Fitri Kartika Sari, Deni Satria, Kusaimah, Tauhid, Amar Bintang, Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan di Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , ADIL: Vol 7 No 2 (2025): ADIL
- Harmaini Harmaini, Tinjauan Yuridis Eksistensi Bantuan Pemerintah terhadap Para Pekerja dalam Masa Pandemi COVID-19 , ADIL: Vol 3 No 1 (2021): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM
- harmaini harmaini, Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko , ADIL: Vol 5 No 1 (2023): ADIL