Jaminan Hukum Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui Bagi Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pekerja perempuan memiliki hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi untuk memperoleh perlindungan khusus terkait fungsi reproduksinya, termasuk hak cuti melahirkan dan menyusui. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, sementara Pasal 28H ayat (2) memberikan jaminan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Dalam praktik ketenagakerjaan, masih banyak pekerja perempuan yang mengalami diskriminasi dan tidak memperoleh hak cuti melahirkan secara optimal, baik karena ketidakpahaman pengusaha maupun lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menganalisis pengaturan hukum sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja, bentuk perlindungan hukum, serta efektivitas jaminan hak cuti melahirkan dan menyusui bagi pekerja perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur hak cuti melahirkan selama tiga bulan dengan tetap menerima upah penuh, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan. Berdasarkan teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon), kesetaraan gender (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan hak asasi manusia, negara wajib menjamin perlindungan substantif bagi pekerja perempuan. Diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan, sosialisasi hak-hak reproduksi, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran agar jaminan hukum dapat terwujud secara efektif dalam praktik hubungan industrial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Ditya Putri Wulansari, Muhtar Dahri, Tiara Ananda, Lidia Dama Yanti, Kekosongan Hukum Dalam Pengawasan Program Magang Luar Negeri: Analisis Kasus Dugaan Tppo Mahasiswa Indonesia di Hungaria , ADIL: Vol 7 No 2 (2025): ADIL