Konstruksi Hukum Peredaran Pakaian Bekas Impor Serta Peran Bea dan Cukai dalam Pengawasannya
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peredaran pakaian bekas impor di Indonesia merupakan fenomena yang terus berkembang meskipun telah dilarang secara normatif oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait efektivitas pengawasan serta peran institusi yang berwenang, khususnya Bea dan Cukai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum yang mengatur peredaran pakaian bekas impor serta mengkaji peran Bea dan Cukai dalam pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif larangan impor pakaian bekas telah diatur secara jelas, namun dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan antara norma dan praktik akibat lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta tingginya permintaan masyarakat. Peran Bea dan Cukai sebagai pengawas belum sepenuhnya optimal karena dihadapkan pada berbagai kendala struktural dan teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konstruksi hukum yang lebih adaptif, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta sinergi antar instansi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Nia Ramadhani Puluhulawa, Fence M. Wantu, Irlan Puluhulawa, Konstruksi Hukum Pengaturan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl dalam Undang-Undang Kesehatan , ADIL: Vol 8 No 1 (2026): ADIL
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.