Konstruksi Hukum Pengaturan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl dalam Undang-Undang Kesehatan
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peredaran obat keras dalam sistem hukum kesehatan merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat bagi masyarakat. Salah satu obat keras yang sering disalahgunakan adalah Trihexyphenidyl, yang secara medis digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal. Dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan karena efek psikoaktif yang ditimbulkan apabila digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pengaturan peredaran obat keras Trihexyphenidyl dalam kerangka undang-undang kesehatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier yang relevan dengan kajian hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan peredaran obat keras telah diatur secara komprehensif dalam regulasi kesehatan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan distribusi obat, penjualan obat tanpa resep dokter, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan obat keras dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Mohammad Ainal Ahyat, Fenty U. Puluhulawa, Nurvazri Achir, Antara Regulasi dan Realitas Sosial: Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Hutan Konservasi di Pohuwato , ADIL: Vol 8 No 1 (2026): ADIL
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.