Konstruksi Hukum Pengaturan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl dalam Undang-Undang Kesehatan

Isi Artikel Utama

Nia Ramadhani Puluhulawa
Fence M. Wantu
Irlan Puluhulawa

Abstrak

Peredaran obat keras dalam sistem hukum kesehatan merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat bagi masyarakat. Salah satu obat keras yang sering disalahgunakan adalah Trihexyphenidyl, yang secara medis digunakan untuk terapi penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal. Dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan karena efek psikoaktif yang ditimbulkan apabila digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pengaturan peredaran obat keras Trihexyphenidyl dalam kerangka undang-undang kesehatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier yang relevan dengan kajian hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan peredaran obat keras telah diatur secara komprehensif dalam regulasi kesehatan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan distribusi obat, penjualan obat tanpa resep dokter, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan obat keras dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Puluhulawa, Nia Ramadhani, Fence M. Wantu, dan Irlan Puluhulawa. “Konstruksi Hukum Pengaturan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl Dalam Undang-Undang Kesehatan”. ADIL 8, no. 1 (Juli 8, 2026): 27-38. Diakses Juli 21, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/161.
Bagian
Articles

Referensi

Antasia, Pramudita, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Legal Protection For Consumers Related To The Circulation Of Hard Drugs By Unlicensed Drug Stores In Indonesia.” UNRAM Law Review 8, no. 2 (October 30, 2024). https://doi.org/10.29303/ulrev.v8i2.383.

Bumi, Salyo Kinasih, Supolo Supolo, and Bastian Adi Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (October 14, 2022): 351–64. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1860.

Chiappini, Stefania, Amira Guirguis, John Corkery, and Fabrizio Schifano. “Misuse of Prescription and Over-the-Counter Drugs to Obtain Illicit Highs: How Pharmacists Can Prevent Abuse.” The Pharmaceutical Journal 305, no. 7943 (January 1, 2020). https://doi.org/10.1211/PJ.2020.20208538.

Humaira, Syireen, and Dini Dewi Heniarti. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Mahasiswa Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Bandung Conference Series: Law Studies 4, no. 1 (January 26, 2024): 68–73. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9762.

Irawan, Bobby, Ratna Januarita, and Sri Ratna Suminar. “Legal and Ethical Protection in Drug Distribution: Examining Health Efforts and Drug Supervision in Indonesia.” Intellectual Law Review 1, no. 2 (October 6, 2023): 53–65. https://doi.org/10.59108/ilre.v1i2.40.

Mahal, Pankaj, K. N. Nishanth, Ananya Mahapatra, Siddharth Sarkar, and Yatan Pal Singh Balhara. “Trihexyphenidyl Misuse in Delusional Disorder.” Journal of Neurosciences in Rural Practice 9, no. 3 (July 1, 2018): 428–30. https://doi.org/10.4103/JNRP.JNRP_569_17.

S, Eneng Raima Kordelina, and Ujuh Juhana. “Application of Pasal 98 Ayat (2) and (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang No 36 of 2009 Concerning Health (Analysis of Decision No. 134/Pid.Sus/2023/Pn. Skb).” Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 6 (September 18, 2024): 2133–44. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i6.650.

Syahida, Nadia, Deny Guntara, and Muhamad Abas. “Juridical Analysis of the Position of Actors ‘Participating in Carrying Out’ in the Distribution of Illegal Drugs Based on Law Number 36 of 2009 Regarding Health (Study Decision Number 210/Pid.Sus/2023/PN Kwg).” Journal of Law, Politic and Humanities 4, no. 4 (June 4, 2024): 709–16. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.399.