Antara Regulasi dan Realitas Sosial: Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Hutan Konservasi di Pohuwato

Isi Artikel Utama

Mohammad Ainal Ahyat
Fenty U. Puluhulawa
Nurvazri Achir

Abstrak

Kawasan Cagar Alam Panua di Kabupaten Pohuwato merupakan wilayah konservasi yang secara normatif memiliki perlindungan hukum kuat, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai bentuk perusakan seperti penambangan emas tanpa izin, perambahan, dan eksploitasi hasil hutan secara ilegal, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum yang diterapkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap perusakan hutan di kawasan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya dalam perspektif kepastian hukum, keadilan ekologis, dan kemanfaatan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan dimensi empiris melalui studi peraturan perundang-undangan, analisis putusan pengadilan, telaah literatur ilmiah bereputasi, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Data dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif dan induktif serta teknik triangulasi sumber untuk menjamin konsistensi dan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif instrumen hukum telah memadai, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan pengawasan, ketimpangan antara ancaman sanksi dan praktik pemidanaan, belum optimalnya penelusuran aktor intelektual, serta belum terintegrasinya pemulihan ekologis dalam putusan pengadilan. Penegakan hukum cenderung bersifat represif dan prosedural sehingga belum sepenuhnya menghasilkan efek jera maupun perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan demikian, penguatan koordinasi kelembagaan, integrasi sanksi restoratif, dan pendekatan preventif berbasis kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan menjadi prasyarat untuk mewujudkan efektivitas hukum lingkungan secara substantif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ahyat, Mohammad Ainal, Fenty U. Puluhulawa, dan Nurvazri Achir. “Antara Regulasi Dan Realitas Sosial: Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Hutan Konservasi Di Pohuwato”. ADIL 8, no. 1 (Juli 8, 2026): 15-26. Diakses Juli 21, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/160.
Bagian
Articles

Referensi

Damiti, Rahmawati A., Parid Pakaya, Mawardi Heru Prasetyo, Dewi Wahyuni K. Baderan, and Ramli Utina. “Stabilitas Ekosistem Hutan Indonesia dalam Menghadapi Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan: Tinjauan Literatur.” Botani 2, no. 2 (May 30, 2025): 176–88. https://doi.org/10.62951/botani.v2i2.343.

Ni’mah, Zulfatun. “Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Mimbar Hukum 24, no. 1 (January 1, 2012): 55–68. https://doi.org/10.22146/JMH.16141.

Rahayu, Panggih Rangga, Bama Adiyanto, Jentung Wisnu Murti, Aries Setiyono, and Mutia Evi Kristhy. “Legal Effectiveness and Legal Functions in Indonesia.” Journal of Political and Legal Sovereignty 2, no. 1 (December 26, 2024): 148–53. https://doi.org/10.38142/jpls.v2i1.143.

Wang, Chao, Fan Zhang, and Wei Liu. “The Ecological Management and Sustainable Development of Forests.” Forests, May 17, 2024. https://doi.org/10.3390/f15050871.

Widiarti, Wulan, Fauzie Yusuf Hasibu, and Tubagus Achmad Darodjat. “Management and Exploitation of Mineral and Coal Mining in Indonesia: An Analysis of the Perspective of Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution Republic of Indonesia.” Journal Evidence of Law 4, no. 1 (January 17, 2025): 111–15. https://doi.org/10.59066/jel.v4i1.1055

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.