Kewenangan OJK Mengajukan Kepailitan Terhadap BPR dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kreditor Non-OJK

Isi Artikel Utama

Amanda Yona Clarentia Dumora Sianipar
Elisatris Gultom
Sudaryat Sudaryat

Abstrak

Kepailitan merupakan instrumen hukum untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang, namun dalam konteks Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mekanisme ini berbeda karena hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengajukan permohonan pailit. Ketentuan ini menimbulkan ketimpangan hukum bagi kreditor non-OJK, terutama dalam memperoleh hak atas pelunasan utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan OJK dalam mengajukan kepailitan terhadap BPR dan mengkaji implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak kreditor non-OJK. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan kewenangan dari Bank Indonesia ke OJK belum diikuti oleh pengaturan teknis yang jelas terkait syarat dan mekanisme kepailitan BPR, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Kreditor non-OJK tidak memiliki legal standing dalam proses pailit dan hanya dapat bergantung pada keputusan internal OJK, yang kerap bersifat lambat dan terbatas aksesnya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan kebijakan baru yang lebih adil dan menjamin kepastian hukum tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan nasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yona Clarentia Dumora Sianipar, Amanda, Elisatris Gultom, dan Sudaryat Sudaryat. “Kewenangan OJK Mengajukan Kepailitan Terhadap BPR Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kreditor Non-OJK”. ADIL 7, no. 1 (Mei 26, 2025): 16-25. Diakses Oktober 8, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/149.
Bagian
Articles

Referensi

Anggara, B. J., & Warsifah, W. (2022). Penerapan hukum kepailitan dalam kaitannya kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi pengatur dan pengawas perusahaan asuransi negara (Contoh kasus PT. Asuransi Jiwasraya). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1250-1259.

Gulo, N., Kalalo, M. E., & Tampongangoy, G. H. (2023). Kedudukan hukum Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap lembaga perbankan. Lex Administratum, 11(5).

Khardin, K., Borahima, A., & Sitorus, W. (2023). Perlindungan kreditor atas kewenangan mutlak Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan pernyataan pailit perusahaan perbankan. Unes Law Review, 5(4), 4497-4507.

Lumunon, A. M., Roeroe, S. D. L., & Tinangon, E. N. (2025). Kajian hukum terhadap kepailitan bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan (Studi kasus PT. Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi di Makassar). Lex Administratum, 13(1).

Mudita, I. K. M., Sujana, I. N., & Arini, D. G. D. (2020). Kedudukan Bank Indonesia (BI) sebagai Pemohon Pailit Setelah Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 46-51.

Piter, R., & Sudawan, M. Y. (2024). Analisis efektivitas prosedur penyelesaian kepailitan dalam perspektif hukum perdata: Studi putusan nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby dan nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby. Unes Law Review, 6(4), 11839-11846.

Susetyo, D. T., & Pradana, A. F. K. (2025). Implikasi putusan kepailitan terhadap perjanjian kredit bank dalam gugatan wanprestasi. JUNAGARA: Jurnal Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 1-11.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Yaser, M. Y. A., Zuhairi, A., & Fitrahady, K. F. (2023). Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 3(2).

Yulianto, R. (2019). Bank Perkreditan Rakyat dalam sistem perbankan nasional. Surabaya: Pustaka Media.