Kewenangan OJK Mengajukan Kepailitan Terhadap BPR dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kreditor Non-OJK

Main Article Content

Amanda Yona Clarentia Dumora Sianipar
Elisatris Gultom
Sudaryat Sudaryat

Abstract

Bankruptcy is a legal instrument used to resolve debt disputes; however, in the context of Rural Banks (BPR), the mechanism differs because only the Financial Services Authority (OJK) holds the exclusive authority to file for bankruptcy. This provision creates a legal disparity for non-OJK creditors, particularly in exercising their rights to debt repayment. This study aims to analyze OJK’s authority in filing for bankruptcy against BPR and to examine its legal implications for the protection of non-OJK creditors’ rights. The method used is normative legal research with a conceptual approach through literature study. The findings indicate that the transfer of authority from Bank Indonesia to OJK has not been followed by clear technical regulations regarding the requirements and procedures for BPR bankruptcy, resulting in a legal vacuum. Non-OJK creditors do not have legal standing in the bankruptcy process and must rely solely on OJK’s internal decisions, which are often slow and limited in accessibility. Therefore, new and fairer regulations and policies are needed to ensure legal certainty without compromising the stability of the national financial system.

Article Details

How to Cite
Yona Clarentia Dumora Sianipar, Amanda, Elisatris Gultom, and Sudaryat Sudaryat. “Kewenangan OJK Mengajukan Kepailitan Terhadap BPR Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kreditor Non-OJK”. Adil : Jurnal Hukum STIH YPM 7, no. 1 (May 26, 2025): 16-25. Accessed October 8, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/149.
Section
Articles

References

Anggara, B. J., & Warsifah, W. (2022). Penerapan hukum kepailitan dalam kaitannya kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi pengatur dan pengawas perusahaan asuransi negara (Contoh kasus PT. Asuransi Jiwasraya). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1250-1259.

Gulo, N., Kalalo, M. E., & Tampongangoy, G. H. (2023). Kedudukan hukum Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap lembaga perbankan. Lex Administratum, 11(5).

Khardin, K., Borahima, A., & Sitorus, W. (2023). Perlindungan kreditor atas kewenangan mutlak Otoritas Jasa Keuangan terhadap permohonan pernyataan pailit perusahaan perbankan. Unes Law Review, 5(4), 4497-4507.

Lumunon, A. M., Roeroe, S. D. L., & Tinangon, E. N. (2025). Kajian hukum terhadap kepailitan bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan (Studi kasus PT. Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi di Makassar). Lex Administratum, 13(1).

Mudita, I. K. M., Sujana, I. N., & Arini, D. G. D. (2020). Kedudukan Bank Indonesia (BI) sebagai Pemohon Pailit Setelah Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 46-51.

Piter, R., & Sudawan, M. Y. (2024). Analisis efektivitas prosedur penyelesaian kepailitan dalam perspektif hukum perdata: Studi putusan nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby dan nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby. Unes Law Review, 6(4), 11839-11846.

Susetyo, D. T., & Pradana, A. F. K. (2025). Implikasi putusan kepailitan terhadap perjanjian kredit bank dalam gugatan wanprestasi. JUNAGARA: Jurnal Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(1), 1-11.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Yaser, M. Y. A., Zuhairi, A., & Fitrahady, K. F. (2023). Analisis Hukum Permohonan Kepailitan Terhadap Bank Menurut Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 3(2).

Yulianto, R. (2019). Bank Perkreditan Rakyat dalam sistem perbankan nasional. Surabaya: Pustaka Media.