Menyimak Fungsi Legislasi DPD
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penulisan ini berada pada tatanan kajian hukum normatif, dengan kajian permasalahan Fungsi Legislasi DPD. Akar permasalahan terletak pada penguatan dan pemberdayaan lembaga legislatif, khususnya fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah. Optimalisasi DPD bertujuaan untuk lebih memberikan luang pada otonomi daerah yang sedang berlangsung, disamping itu juga untuk memperkuat bangunan parlemen Indonesia sebagai perwakilan rakyat, agar supaya konsep kedaulatan rakyat dengan pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berjalan lebih efisien dan efektif. DPD lahir pada era reformasi, di mana struktur kelembagaan Negara diubah sesuai semanga treformasi yang menggelora pada waktu itu. Lahir setelah amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, DPD diharapkan menjadi penyeimbang kekuatan partai politik yang ada di DPR dan sebagai wakil daerah di pemerintahan nasional. Namun padakenyataannya niat tersebut tidak diikuti dengan pemberian kewenangan yang bisa membuat DPD berbuat banyak untuk daerah yang diwakilinya, DPD hanya mempunyai kewenangan sebatas membahas undang-undang, belum bisa menetapkan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Salman Salman, Dedek Apdillah, Zilvina Putri, Peyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana , ADIL: Vol 6 No 1 (2024): ADIL