Peyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana

Isi Artikel Utama

Salman Salman
Dedek Apdillah
Zilvina Putri

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan penangkapan dalam penyidikan perkara pidana dan alasan penahanan dalam penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Alasan penangkapan dalam penyidikan perkara pidana adalah untuk kepentingan penyidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ​​atau penyidik ​​atas perintah penyidik ​​terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. 2. Alasan penahanan dalam penyidikan perkara pidana yaitu alasan menurut undang-undang dan alasan menurut keharusan. Alasan menurut undang-undang yaitu harus ada dugaan kuat berdasarkan bukti yang cukup bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana untuk tindak pidana itu lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang ditetapkan undang-undang, meskipun ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Alasan hukum saja tidak cukup untuk menahan seseorang karena di samping harus ada alasan menurut kebutuhan yaitu adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi perbuatannya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Salman, Salman, Dedek Apdillah, dan Zilvina Putri. “Peyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana”. ADIL 6, no. 1 (Mei 26, 2024): 1-12. Diakses September 29, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/134.
Bagian
Articles

Referensi

Arqon, M., Rozi, F., Yamani, M., Anggraini, R., & Najwan, J. (2019). The role and effectiveness of the national police commission in enhancing police performance. International Journal of Scientific and Technology Research, 8(10), 3174-3178.

Bahri, R. A., Hidayah, M. F., & Putri, Z. (2023). Concursus Delictorum dalam Putusan Nomor 25/PID. B/2021/PN. BKO. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 70-81.Chandra, F., Harmaini, H., & Candra, D. (2023). Penyelesaian Perkara Pencurian dengan Dakwaan Subsidiaritas Di Pengadilan Negeri Bangko. ADIL, 5(2), 1-11.

Dahri, M., Sayuti, S., & Chandra, F. (2023). Penerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu. Wajah Hukum, 7(2), 508-519.

Erwin, E., Muhammad, A., Fachrul, R., Muhammad, Y., Sudarna, S., Rita, A., ... & Usman, U. (2020). Assessing The Factors Affecting Traffic Accidents And Its Preventions: A Case Study. INTERNATIONAL JOURNAL OF SCIENTIFIC & TECHNOLOGY RESEARCH, 9(01), 3964-3971.

Gaol, D. L. (2016). Kajian Hukum Terhadap Prosedur Penangkapan Oleh Penyidik Menurut UU No. 8 Tahun 1981. Lex et Societatis, 4(2.1).

Himpunan Bujuklak, Bujuklap, Bujukmin. Proses Penyidikan Tindak Pidana. Jakarta, 1990.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lengkap dengan Penjelasan, Penerbit: Karya Anda, Surabaya.

M. Husein Harun. Penyidik dan penuntut dalam Proses Pidana. PT rineka cipta. Jakarta. 1991.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan),Sinar Grafika,Jakarta,2005.

Mardiansyah, Y., Harmaini, H., & Sasmita, R. (2024). Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 23-38.

Marpaung, Leden. Proses Penegakan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Juari, Z., Chandra, F., & Kusaimah, K. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap Pada Tingkat Peradilan di Pengadilan Negeri Bangko. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 105-116.

Ridho, F. A. (2023). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Membiarkan Perbuatan Cabul di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 22-34.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama