Peyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan penangkapan dalam penyidikan perkara pidana dan alasan penahanan dalam penyidikan perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Alasan penangkapan dalam penyidikan perkara pidana adalah untuk kepentingan penyidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik atas perintah penyidik terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana. 2. Alasan penahanan dalam penyidikan perkara pidana yaitu alasan menurut undang-undang dan alasan menurut keharusan. Alasan menurut undang-undang yaitu harus ada dugaan kuat berdasarkan bukti yang cukup bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana untuk tindak pidana itu lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang ditetapkan undang-undang, meskipun ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Alasan hukum saja tidak cukup untuk menahan seseorang karena di samping harus ada alasan menurut kebutuhan yaitu adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi perbuatannya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Salman Salman, Menyimak Fungsi Legislasi DPD , ADIL: Vol 4 No 1 (2022): Adil : Jurnal Hukum STIH YPM