Antara Regulasi dan Realitas Sosial: Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Hutan Konservasi di Pohuwato
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kawasan Cagar Alam Panua di Kabupaten Pohuwato merupakan wilayah konservasi yang secara normatif memiliki perlindungan hukum kuat, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai bentuk perusakan seperti penambangan emas tanpa izin, perambahan, dan eksploitasi hasil hutan secara ilegal, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum yang diterapkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap perusakan hutan di kawasan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya dalam perspektif kepastian hukum, keadilan ekologis, dan kemanfaatan hukum. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan dimensi empiris melalui studi peraturan perundang-undangan, analisis putusan pengadilan, telaah literatur ilmiah bereputasi, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Data dianalisis secara kualitatif dengan penalaran deduktif dan induktif serta teknik triangulasi sumber untuk menjamin konsistensi dan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif instrumen hukum telah memadai, namun efektivitasnya terhambat oleh keterbatasan pengawasan, ketimpangan antara ancaman sanksi dan praktik pemidanaan, belum optimalnya penelusuran aktor intelektual, serta belum terintegrasinya pemulihan ekologis dalam putusan pengadilan. Penegakan hukum cenderung bersifat represif dan prosedural sehingga belum sepenuhnya menghasilkan efek jera maupun perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Dengan demikian, penguatan koordinasi kelembagaan, integrasi sanksi restoratif, dan pendekatan preventif berbasis kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan menjadi prasyarat untuk mewujudkan efektivitas hukum lingkungan secara substantif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Akhira Ramadhan Putra Limonu, Nirwan Junus, Mohamad Rivaldi Moha, Konstruksi Tanggung Jawab Platform Omnichannel Retail Terhadap Kerugian Konsumen , ADIL: Vol 8 No 1 (2026): ADIL
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.