Kewenangan OJK Mengajukan Kepailitan Terhadap BPR dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Kreditor Non-OJK
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kepailitan merupakan instrumen hukum untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang, namun dalam konteks Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mekanisme ini berbeda karena hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengajukan permohonan pailit. Ketentuan ini menimbulkan ketimpangan hukum bagi kreditor non-OJK, terutama dalam memperoleh hak atas pelunasan utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan OJK dalam mengajukan kepailitan terhadap BPR dan mengkaji implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak kreditor non-OJK. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan kewenangan dari Bank Indonesia ke OJK belum diikuti oleh pengaturan teknis yang jelas terkait syarat dan mekanisme kepailitan BPR, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Kreditor non-OJK tidak memiliki legal standing dalam proses pailit dan hanya dapat bergantung pada keputusan internal OJK, yang kerap bersifat lambat dan terbatas aksesnya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan kebijakan baru yang lebih adil dan menjamin kepastian hukum tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan nasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Artikel Serupa
- Putri Ramadhani, Khadijah Nurani, Pengaruh Current Ratio dan Debt To Asset Ratio Terhadap Perubahan Laba (Perusahaan Transportasi dan Logistik yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020-2023) , ADIL: Vol 7 No 1 (2025): ADIL
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.