Petunjuk Penulisan

ADIL : Jurnal Hukum STIH YPM memublikasikan artikel berupa hasil penelitian atau pengkajian dibidang hukum khususnya dan beberapa bidang umum terkait dalam setiap terbitan. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November. Dalam setiap terbitannya, jurnal ADIL memuat minimal 5 (lima) artikel hasil penelitian atau pengkajian dibidang hukum dan keilmuan umum terkait.

Petunjuk Penulisan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penulis dalam membuat naskah dan mengirimkannya ke redaksi, sekaligus rujukan bagi penyunting dalam mengevaluasi naskah. Para penstudi hukum (akademisi, peneliti, praktisi, dan aktivis yang peduli terhadap persoalan masyarakat, hukum, dan keilmuan lain yang masih memiliki kaitan seperti pembahasan dibidang pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun teknologi yang dalam pembahasannya masih memiliki keterkaitan dengan ilmu hukum secara umum). yang bermaksud mengirimkan naskahnya ke jurnal ADIL diharap berpedoman pada petunjuk penulisan ini dengan menghubungi bagian kontak pada halaman website jurnal ini lewat surel, atau dapat melakukan registrasi secara langsung pada halaman link berikut: Daftar | Adil : Jurnal Hukum STIH YPM

Ketentuan Umum

Naskah merupakan karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan pada media publikasi lainnya.

Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum ditulis dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku atau baku, menggunakan format huruf Time New Roman, ukuran 12, spasi 1,5, paragraph justify, kertas A4, marjin atas-bawah-kanan-kiri 3 cm, dengan rentang 7-15 halaman.

Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum merupakan artikel hukum dan beberapa bidang umum terkait dalam kaitannya dengan dinamika dan perubahan sosial. Karena itu, kajian hukum secara normatif (ilmu hukum dogmatik), filosofis (filsafat hukum), empiris (sosio-legal), maupun perbandingan (komparasi), sangat diperkenankan. Untuk bidang kajian umum metode penelitian dan kajiannya mengikuti rumpun keilmuan masing-masing.

Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum dan beberapa bidang umum terkait berisi: identitas artikel, abstrak disertai kata kunci, pendahuluan, metode penelitian, pembahasan, kesimpulan, dan daftar pustaka.

Identitas artikel berisi judul, nama penulis dengan gelar (jika ada) disertai institusi tempat berkarya atau tempat menghasilkan atau diperuntukkan artikel tersebut, dan alamat surel.

Abstrak berisi sari tulisan terdiri dari 150-250 kata, ditulis 1 spasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Bagian akhir abstrak disertai kata kunci, yang merupakan sepilihan kata-kata bermakna dalam artikel terdiri dari 3-5 kata.

Pendahuluan berisi uraian yang melatarbelakangi pembahasan dan penulisan, dan cakupan atau ruang lingkup tulisan. Uraian-uraian tersebut tidak memerlukan sub-bahasan tersendiri, melainkan tergabung dalam bagian Pendahuluan.

Metode Penelitian berisi tipe penelitian, Pendekatan yang digunakan dan jika diperlukan pengumpulan bahan hukum dalam penelitian. Untuk kajian umum mengikuti metode penelitian dari rumpun ilmu terkait.

Pembahasan berisi data dan analisanya. Judul bagian ini tidak harus ditulis secara khusus Pembahasan, melainkan juga bisa menyesuaikan dengan bahasan artikel. Di dalamnya dapat dibagi ke dalam berbagai sub-bahasan.

Kesimpulan berisi ringkasan pembahasan yang menjawab permasalahan yang melatarbelakangi tulisan.

Daftar pustaka berisi bahan-bahan pustaka yang dikutip dan yang dirujuk dalam penulisan artikel. Sebagian besar bahan pustaka yang dirujuk disarankan berasal dari artikel jurnal yang terkait dengan artikel yang ditulis.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Mertokusumo,Sudikno. (2010).  Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Chandra, Febrian dan Harmaini (2020). Problematika Tatanan Birokrasi Sebagai Instrumen Politik di Indonesia”. Adil : Jurnal Hukum STIH YPM, 2(1), 32-39.

Sari, F. K., & C Karay, A. (2020). Kewenangan Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik. Adil : Jurnal Hukum STIH YPM, 2(1), 13-24.

Karlina Supeli, “Ancaman terhadap Ilmu Pengetahuan”, https://www.indonesiana.id/read/117282/ancaman-terhadap-ilmu-pengetahuan-karlina-supelli, 27/4/2019.

Penulisan Sumber Kutipan

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung 2008, hal 86.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2015, hal. 29.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010, hal. 222.

Febrian Chandra dan Harmaini, Problematika Tatanan Birokrasi Sebagai Instrumen Politik di Indonesia”, ADIL: STIH YPM, vol. 1, no. 1, hlm. 1-11, Jun 2020.

Fitri Kartika Sari, Kewenangan Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik, ADIL: STIH YPM, vol. 1, no. 1, hlm. 12-23, Jun 2020.

Karlina Supeli, “Ancaman terhadap Ilmu Pengetahuan”, https://www.indonesiana.id/read/117282/ancaman-terhadap-ilmu-pengetahuan-karlina-supelli, 27/4/2019, diakses 2/5/2019.

Kompas, “Plagiat Tak Ditoleransi”, 21/7/2017.

Dalam catatan kaki kedua dan seterusnya mengikuti ketentuan pengutipan ibid, op. cit., loc. Cit.

Penggunaan Lain Catatan Kaki

Selain untuk menuliskan referensi rujukan, catatan kaki juga dapat digunakan untuk menguraikan definisi dan isi peraturan perundang-undangan, memperjelas uraian dalam paragraf, dan membandingkan suatu norma, pandangan atau pendapat.

Ilustrasi Gambar dan Tabel

Ilustrasi berupa gambar atau tabel dapat digunakan dalam artikel dengan diberi penomoran (gambar 1, tabel 1) dan judul di atasnya (misal: Perkara Merek pada Pengadilan Niaga Jakarta Tahun 2015-2017). Ilustrasi berupa tabel dibuat dengan hanya menggunakan garis horizontal.

Biodata Penulis (Optional)

Biodata singkat penulis, yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, riwayat publikasi, dan riwayat aktivitas di bidang hukum, disarankan dikirim bersamaan dengan naskah melalui dokumen (file) terpisah.