Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Isi Artikel Utama

Rizki Apriadi Bahri
Salman
Fitri Handayani
Nurhayani

Abstrak

Tenaga kerja memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, sehingga negara wajib memberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Salah satu bentuk hubungan kerja yang banyak digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ketentuan PKWT dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 membatasi jangka waktu maksimal dua tahun dan hanya untuk pekerjaan tertentu. Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel tanpa batas waktu yang tegas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan, doktrin, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi tersebut menciptakan pergeseran orientasi dari sistem ketenagakerjaan yang protektif menjadi fleksibel. Meskipun memberikan kemudahan bagi pengusaha dan diharapkan meningkatkan investasi, kebijakan ini berpotensi mengurangi kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak. Dalam perspektif teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon), kepastian hukum (Gustav Radbruch), dan keadilan distributif (John Rawls), hukum ketenagakerjaan seharusnya menjamin keadilan substantif bagi pihak yang lemah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar fleksibilitas yang diusung UU Cipta Kerja tetap sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Bahri, Rizki Apriadi, Salman, Fitri Handayani, dan Nurhayani. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja”. ADIL 7, no. 2 (November 27, 2025): 36-48. Diakses Februari 22, 2026. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/156.
Bagian
Articles

Referensi

Asikin, Zainal. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

---. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Bambang S., R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia: Prinsip dan Praktiknya. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Djumadi. Hukum Perburuhan Indonesia: Proses dan Prospeknya. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

---. Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Perlindungan Pekerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

Fajar ND, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

Fatimah, Siti. "Analisis Yuridis terhadap Perubahan PKWT dalam UU Cipta Kerja." Yuridika: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Airlangga 38, no. 3 (2023).

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2020.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 155 K/Pdt.Sus-PHI/2017.

Indonesia. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1961.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Laporan Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2023. Jakarta: Kemenaker RI, 2023.

---. Laporan Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2024. Jakarta: Kemenaker RI, 2024.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

---. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

---. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2020.

Qomariah, Nurul. "Kepastian Hukum bagi Pekerja Kontrak Pasca Omnibus Law." Jurnal Ilmu Hukum Lex Scientia 9, no. 1 (2023).

Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Heidelberg: C.F. Müller Verlag, 1973.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2018.

---. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2019.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan: Perlindungan Pekerja di Negara Berkembang. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

---. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan, 2021.

Suharto, Edi. Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Layak di Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2020.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.