Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tenaga kerja memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, sehingga negara wajib memberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Salah satu bentuk hubungan kerja yang banyak digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ketentuan PKWT dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 membatasi jangka waktu maksimal dua tahun dan hanya untuk pekerjaan tertentu. Namun, setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel tanpa batas waktu yang tegas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta analisis deskriptif kualitatif terhadap peraturan, doktrin, dan literatur hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi tersebut menciptakan pergeseran orientasi dari sistem ketenagakerjaan yang protektif menjadi fleksibel. Meskipun memberikan kemudahan bagi pengusaha dan diharapkan meningkatkan investasi, kebijakan ini berpotensi mengurangi kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja kontrak. Dalam perspektif teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon), kepastian hukum (Gustav Radbruch), dan keadilan distributif (John Rawls), hukum ketenagakerjaan seharusnya menjamin keadilan substantif bagi pihak yang lemah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar fleksibilitas yang diusung UU Cipta Kerja tetap sejalan dengan asas keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.