Antara Diskriminasi dan Proteksi: Menakar Perlindungan Upah Pekerja Perempuan dalam Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah salah satu implementasi Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kebijakan pengupahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji. unsur-unsur melindungi hukum bagi pekerja perempuan terkait hak-hak pekerja lepas dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Metodologi penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan perspektif regulasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah 36/2021 mengatur kerangka pengupahan yang berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk perempuan. Namun demikian, perlindungan Ketentuan ini secara spesifik ditujukan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja perempuan.,seperti libur haid,libur melahirkan,atau larangan PHK saat hamil, tetap mengacu Masih berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaan terkait lainnya. Temuan ini mempelajari tentang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja perempuan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Similar Articles
- Nurul Fadila, Pengaruh Pengungkapan Emisi Karbon dan Kinerja Lingkungan Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Pada Sektor Energi Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020-2024) , Adil : Jurnal Hukum STIH YPM: Vol. 7 No. 2 (2025): ADIL
You may also start an advanced similarity search for this article.