Dinamika Kepastian Hukum Hak Pekerja: Analisis Aturan PKWT dan Kompensasi pada Undang-Undang Cipta Kerja
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (serta penyesuaian teknisnya melalui UU No. 6 Tahun 2023) telah membawa perubahan substantif dalam tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis implikasi dari perubahan regulasi tersebut terhadap perlindungan hak-hak pekerja, dengan fokus utama pada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perhitungan dan besaran pesangon, fleksibilitas hubungan kerja (outsourcing), serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-yuridis yang bertumpu pada telaah perundang-undangan, peraturan pelaksana, dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan ruang bagi peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja yang secara teoretis berpotensi memperluas kesempatan kerja. Namun di sisi lain, fleksibilitas ini menimbulkan risiko penurunan proteksi bagi sebagian pekerja apabila kontrol pelaksanaan dan kebijakan pelengkap tidak dioptimalkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya langkah penguatan kepastian perlindungan melalui instrumen aturan pelaksana yang rigid, pengawasan penegakan hukum yang ketat, dan optimalisasi peran serikat pekerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.