Dinamika Kepastian Hukum Hak Pekerja: Analisis Aturan PKWT dan Kompensasi pada Undang-Undang Cipta Kerja

Isi Artikel Utama

Dede Iskandar
Harmaini
Maulida Eca Ra’ufi
Andre Fahreza

Abstrak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (serta penyesuaian teknisnya melalui UU No. 6 Tahun 2023) telah membawa perubahan substantif dalam tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis implikasi dari perubahan regulasi tersebut terhadap perlindungan hak-hak pekerja, dengan fokus utama pada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perhitungan dan besaran pesangon, fleksibilitas hubungan kerja (outsourcing), serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-yuridis yang bertumpu pada telaah perundang-undangan, peraturan pelaksana, dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan ruang bagi peningkatan fleksibilitas pasar tenaga kerja yang secara teoretis berpotensi memperluas kesempatan kerja. Namun di sisi lain, fleksibilitas ini menimbulkan risiko penurunan proteksi bagi sebagian pekerja apabila kontrol pelaksanaan dan kebijakan pelengkap tidak dioptimalkan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya langkah penguatan kepastian perlindungan melalui instrumen aturan pelaksana yang rigid, pengawasan penegakan hukum yang ketat, dan optimalisasi peran serikat pekerja.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Iskandar, Dede, Harmaini, Maulida Eca Ra’ufi, dan Andre Fahreza. 2026. “Dinamika Kepastian Hukum Hak Pekerja: Analisis Aturan PKWT Dan Kompensasi Pada Undang-Undang Cipta Kerja”. SEMBILAN : Jurnal Hukum Dan Adat 4 (1):1-11. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/sembilan/article/view/158.
Bagian
Articles

Referensi

Apriadi Bahri, Rizki. 2023. "Penataan Keterpaduan Undang-Undang Pertambangan Dengan Metode Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Civil Law." Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1 (1): 35–41. https://doi.org/10.70308/adagium.v1i1.4.

Dwisandy, Y. 2021. "Peran Dinas Tenaga Kerja Dalam Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Pekanbaru (Studi Pemutusan Kerja Dampak Covid-19)." Disertasi Doktoral, Universitas Islam Riau.

Endah Pertiwi, S. H., dkk. 2025. Hukum dalam Bayangan Platform: Merekonstruksi Status dan Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig di Indonesia. PT Arunika Aksa Karya.

Harmaini, Febrian Chandra, Kusaimah, dan Julia Susanti. 2024. "Sosialisasi Undang Undang Cipta Kerja Di Desa Kampung Tengah Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin." Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (1): 1–18. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v1i1.20.

Hasan, F., dan S. Abadi. 2025. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Kontrak dalam Pemutusan Hubungan Kerja." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 9 (1): 64–76.

Irayadi, M. 2024. "Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Upah Layak: Harapan Baru bagi Dunia Ketenagakerjaan Indonesia." Humaniorum 2 (4): 1–8. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i4.70.

Is, Muhamad Sadi, dkk. 2021. Hukum Administrasi Negara. Prenada Media.

Khoirun Nisa, Ardina, dan Zulfahmi. 2024. "Implikasi Hukum Dan Perlindungan Hak Karyawan Dalam Ketidakjelasan Status Pasca Berakhirnya Kontrak Kerja." YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 2 (4): 31–40. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i4.1531.

Manurung, Mangaraja. 2023. Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial Mewujudkan Peradilan Yang Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Penerbit Adab.

Mutmainnah Syam, Sitti. 2025. "Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kesejahteraan Buruh Di Indonesia." Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1032.

Nugroho, Tito Panji, Soerya Respationo, dan Siti Nurkhotojah. 2025. "Analisis Yuridis Pemberian Kompensasi Pegawai Outsourcing Berdasarkan PP 35 Tahun 2021: Studi Di PT Universal Karya Mandiri Batam." Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.1826.

Nurendah, Yulia. 2024. Entrepreneur dan Inovation. Kesatuan Press.

Rahmatullah, R., R. R. Effendi, dan I. B. Santoso. 2024. "Perlindungan Hak Pekerja PKWT Terhadap Pemberian Kompensasi Di Perusahaan." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 8 (1): 64–78.

Redi, Ahmad, dan Ibnu Sina Chandranegara. 2023. Omnibus Law. PT. RajaGrafindo Persada.

Salman, dan Febrian Chandra. 2024. "Sosialisasi Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003." Vox Populi: Jurnal Umum Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (1): 62–73. https://doi.org/10.70308/voxpopuli.v1i1.23.