Penyelesaian Perkara Pencurian di Pengadilan Negeri Bangko dalam Dakwaan Pasal 363 KUHP
Bilah Samping Artikel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara kita. Para penegak hukum diharapkan kemampuannya dalam menerapkan aturan-aturan yang terkandung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneletian yuridis normatif, dengan mengkaji Putusan Nomor 25/PID.B/2021/PN.Bko. Penulis tertarik membahas penelitian ini dikarenakan tindak pidana yang terkandung di Putusan tersebut cenderung terlalu sederhana, namun dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pertanggungjawaban tindak pidana tersebut. Hal tersebut tidak terlepas dari pelanggaran ataupun kurangnya pengetahuan akan concursus. Pelanggaran atau kurangnya pengetahuan tersebut tentu saja mengakibatkan ketidakadilan baik kepada korban tindak pidana bahkan kepada pelaku. Pencurian sudah dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu dan belum berpindah tempat maka orang itu belum dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba mencuri. Kesalahan sangat menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak. Kesalahan dalam melakukan tindak pidana berupa kesengajaan dan kelalaian. Berdasarkan asas kesalahan di atas untuk dapat dipidananya seseorang haruslah terdapat padanya kesengajaan atau kelalaian pada saat dia melakukan suatu Pembuktian Kesatu Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dan ayat 3 KUHP Atau Kedua Pasal 339 KUHP.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.