Penyelesaian Perkara Pencurian di Pengadilan Negeri Bangko dalam Dakwaan Pasal 363 KUHP

Isi Artikel Utama

Septa Miswal Hadi Putra

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara kita. Para penegak hukum diharapkan kemampuannya dalam menerapkan aturan-aturan yang terkandung dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneletian yuridis normatif, dengan mengkaji Putusan Nomor 25/PID.B/2021/PN.Bko. Penulis tertarik membahas penelitian ini dikarenakan tindak pidana yang terkandung di Putusan tersebut cenderung terlalu sederhana, namun dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pertanggungjawaban tindak pidana tersebut. Hal tersebut tidak terlepas dari pelanggaran ataupun kurangnya pengetahuan akan concursus. Pelanggaran atau kurangnya pengetahuan tersebut tentu saja mengakibatkan ketidakadilan baik kepada korban tindak pidana bahkan kepada pelaku. Pencurian sudah dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu dan belum berpindah tempat maka orang itu belum dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru mencoba mencuri. Kesalahan sangat menentukan seseorang dapat dipidana atau tidak. Kesalahan dalam melakukan tindak pidana berupa kesengajaan dan kelalaian. Berdasarkan asas kesalahan di atas untuk dapat dipidananya seseorang haruslah terdapat padanya kesengajaan atau kelalaian pada saat dia melakukan suatu Pembuktian Kesatu Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dan ayat 3 KUHP Atau Kedua Pasal 339 KUHP.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putra, Septa Miswal Hadi. “Penyelesaian Perkara Pencurian Di Pengadilan Negeri Bangko Dalam Dakwaan Pasal 363 KUHP ”. ADIL 4, no. 2 (Januari 8, 2023): 34-49. Diakses Oktober 30, 2025. https://adil.stihypm.ac.id/index.php/ojs/article/view/57.
Bagian
Articles

Referensi

Chandra, F. (2023). Antropologi Hukum Dalam Masyarakat. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 1-11.

Hamzah, Andi (2019) Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP”. Jakarta.

Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal Retentum, 2(1), 32-42.

Jonas, D., Supriyono, I. A., & Junianto, H. (2022). Perancangan Sistem Pencegahan Pencurian Kendaraan Bermotor Berbasis ESP32 pada PT. Suwarna Dwipa Maju. Technomedia Journal, 7(2 October), 216-230.

Lamintang, P. A. F. (2019). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta,

Lamintang, P. A. F. (2019), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Nasution, Bahder Johan. (2018). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.

Nawawi Arif, Barda. (2013) Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nugroho, Wahyu. (2015). Disparitas Hukuman Dalam Perkara Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Jurnal Yudisial Vol. 5 No. 3. 261-282.

Pramesti, K. A. D. W., & Suardana, I. W. (2019). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1-16.

Saputra, Rian Prayudi (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia. Jurnal Pahlawan Vo. 2 No. 2. 1-8.

Saputri, N. (2023). Peran Serta Poskamling Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Desa Limbur Merangin. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 12-21.